Turun, DEN Sebut Tingkat Kepatuhan Pajak Jadi Masalah
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri melihat upaya pemerintah mengumpulkan pajak dalam kondisi tidak mudah. Rasio kepatuhan formal pajak pada 2024 tercatat menurun dan hal ini menjadi masalah.
“Kita juga harus lihat realitas yang ada bahwa usaha untuk meningkatkan pajak itu bukan pekerjaan yang mudah. Kita juga harus akui hal itu,” kata Chatib, di kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Menurut Chatib mengurus pajak bukan pekerjaan mudah, karena saat pemerintah akan menaikkan tarif, masyarakat akan marah. Masalah pajak yang lain adalah kepatuhan.
"Penggunaan (kenaikan) tarif pajak mungkin akan berdampak, tapi tidak terlalu signifikan. Ada kendala yang dihadapi oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yaitu kepatuhan yang rendah. Jadi, yang perlu diperhatikan adalah isu mengenai kepatuhan,” ucap dia.
Baca Juga
Pendapatan Negara Tembus Rp 2.842,5 Triliun Melebihi Target, Pajak Shortfall
Coretax untuk Pendataan
Oleh karena itu, lanjut Chatib, ia mengapresiasi keputusan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Coretax. Sebab, pada era saat ini, Coretax dapat menjadi bagian dari proses pendataan. Selain itu, sistem ini akan membawa proses kepatuhan ke wajib pajak.
“Data is a new oil. Data itu adalah seperti minyak pada tahun 1970-an. Mereka yang punya data itu bisa melakukan profiling,” imbuh dia.
Baca Juga
Awal Tahun, Pemerintah Terbitkan SUN Mata Uang Asing, Raih US$ 2 Miliar dan EUR 1,4 Miliar
Sementara itu, Berdasarkan paparan realisasi APBN 2024, penerimaan pajak pemerintah pada tahun lalu tidak mencapai target. Penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp 1.988,9 triliun hanya tercapai Rp 1.932,4 triliun.
Tingkat kepatuhan wajib pajak pada 2024 juga menurun. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan total SPT tahunan yang disampaikan wajib pajak hingga tutup buku mencapai 16,52 juta SPT. Meski melewati target, tapi angka ini masih jauh dari total wajib pajak yang menyampaikan SPT yaitu sebesar 19,27 juta. Dengan kata lain, rasio kepatuhan formal pada 2024 sebesar 85,72%. Meski melebihi target kepatuhan formal 2024 sebesar 83,22%, angka tersebut di bawah rasio kepatuhan pada 2023 mencapai 86,97%.

