Dirut BPJS Kesehatan: Tingkat Kepatuhan Peserta Capai 95% Berkat Digitalisasi dan Kolaborasi
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran BPJS semakin bagus sejak 5 tahun belakangan ini. Diketahui, hingga September 2024, 95% peserta telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
“Dulu (2014-2021) kurang bagus, sekarang bagus. Kenapa? Karena BPJS Kesehatan mengembangkan kolaborasi namanya payment channel, itu sudah 950 ribu channel lebih. Contohnya OVO, Gopay, Indomaret, Bank, Automatic Debit dan lain sebagainya. Dulu (2014-2021) collection rate-nya sekitar 56%, sekarang 95%,” ungkap Ghufron di Kantor Investortrust, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ia menambahkan, hal ini bisa dicapai dengan kolaborasi dengan berbagai macam pemangku kepentingan dan sistem yang terdigitalisasi melalui aplikasi i-Care di Mobile JKN. “Karena kita bekerja sama dengan semua pihak, ini (iuran) gampang, dengan handphone saja sudah bisa bayar,” tambahnya.
Baca Juga
Tak sampai di situ, ia juga menerangkan, para dokter, fasilitas kesehatan (faskes) hingga peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses riwayat pelayanan kesehatan atau rekam jejak medis mereka sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu tahun terakhir.
“Jadi pasien itu bisa download ‘i-Care JKN,’ itu lengkap, ada di klinik, ada di rumah sakit. Misalnya orang dari NTT (Nusa Tenggara Timur), dia (pasien) periksa di sana setahun yang lalu diagnosisnya apa? Bisa tahu. Dia ke faskes mana saja? Lalu, obatnya apa saja? Pemeriksaan penunjang, apa? Kemudian alergi obat apa? Tahu, untuk satu tahunnya,” terang dia.
Bahkan, lanjut Ali, bila pasien NTT tersebut ingin berobat ke kota Jakarta maka dokter yang berada di Jakarta dapat meminta atau mendapatkan izin dari dokter yang merawat pasien di NTT melalui aplikasi i-Care JKN tersebut.
“Ini luar biasa, Amerika belum bisa loh. Bisa kalau di Mayo Clinic, di Johns Hopkins University, tapi bukan negara Amerika (keseluruhan). Kalau Indonesia itu sudah seluruh Indonesia bisa,” ujar dia.
Sebagai gambaran, BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta dalam pengembangan aplikasi i-Care ini. Petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan.
Baca Juga
Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis.
Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain. Aplikasi i-Care JKN akan diimplementasikan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.
Adapun dalam aplikasi i-Care, para peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan.

