PPN 12% Berlaku Besok, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai total Rp 38,6 triliun. Paket stimulus ini disampaikan Prabowo menjelang berlakunya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada Rabu (1/1/2025) besok.
"Pemerintah telah berkomitmen siapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun seperti yang telah diumumkan sebelumnya," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Prabowo: Pemerintah Berupaya Ciptakan Sistem Perpajakan yang Adil dan Prorakyat
Prabowo membeberkan paket stimulus itu terdiri dari bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima. Selanjutnya, diskon bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere (VA). Terdapat juga pembiayaan industri padat karya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya. Paket (stimulus) ini Rp 38,6 triliun," katanya.
Prabowo menekankan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU yang merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR ini, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Ditekankan Prabowo, tarif PPN 12% yang mulai berlaku besok hanya berdampak pada barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan lainnya. Sementara barang dan jasa yang bukan tergolong barang mewah masih dikenai PPN 11%.
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan setelah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, (31/12/2024). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Baca Juga
Prabowo Tekankan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, seperti Jet Pribadi dan Kapal Pesiar
Bahkan tarif PPN 0% masih tetap berlaku terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat. Barang dan jasa dengan tarif 0% itu antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikkan, jasa kesehatan angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
"Sudah sangat jelas pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," katanya.

