Prabowo: Pemerintah Berupaya Ciptakan Sistem Perpajakan yang Adil dan Prorakyat
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Hal itu disampaikan Prabowo terkait tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
"Sudah sangat jelas pemeritah berupaya ciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Prabowo Tekankan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, seperti Jet Pribadi dan Kapal Pesiar
Prabowo menyatakan pemerintahan yang dipimpinnya dan diyakini pemerintahan sebelumnya selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam mengambil kebijakan perpajakan. Pemerintah, kata Prabowo berupaya melindungi daya beli masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi.
"Komitmen kita selalu berpihak kepada rakyat banyak. Berpihak kepentingan nasional dan berjuang, bekerja untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Prabowo menekankan, PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Sementara untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah hanya dikenai tarif PPN 11% seperti yang berlaku sejak 2022.
"Barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0% masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0% masih berlaku," katanya.
Barang dan jasa yang dengan tarif PPN 0% tersebut, antara lain kebutuhan pokok, seperti beras, daging ikan telur susu segar. Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Tarif PPN 12% Perintah UU dan Dilakukan Bertahap
Selain itu, Prabowo mengatakan, pemerintah berkomitmen menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Stimulus itu berupa bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon pelanggan listrik daya maksimal 2.200 Volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya. Paket ini Rp 38,6 triliun," katanya.

