Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan Seiring Kepastian PPN 12%, Simak Isinya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan Ekonomi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan pada hari ini, Senin (16/12/2024). Paket kebijakan ekonomi antara lain untuk membantu rumah tangga berpendapatan rendah dari dampak negatif kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12%, mulai 1 Januari 2025. PPN 12% akan diberlakukan untuk barang mewah.
"Tarif PPN 12% akan mulai diterapkan 1 Januari 2025. Namun, terdapat barang-barang yang diberikan fasilitas atau tak dikenai PPN atau nol persen," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Acara pengumuman ini dalam agenda dihadiri pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Baca Juga
Airlangga mengatakan barang yang tak dikenakan PPN 12% antara lain, seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi. Selain itu, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air.
“Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia.
PPN Ditanggung Pemerintah 1% Barang Pokok
Pemerintah, kata Airlangga, memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Selain bantuan pangan beras, pemerintah juga memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok penting.
“Yaitu Minyak Kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1% jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri,” ujar dia.
Airlangga mengatakan stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat. Khususnya, gula industri yang menopang kebutuhan industri makanan dan minuman.
“Yang perannya di industri pengolahan cukup tinggi yaitu sebesar 36,3%” ujar dia.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan dan pangan untuk masyarakat Desil I dan II. Rumah tangga dalam Basis Data Terpadu Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 desil, Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% terendah dan Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah.
"Untuk mengurangi beban rumah tangga, pemerintah juga akan memberikan diskon 50% selama dua bulan. Bagi kelas menengah, pemerintah memberikan PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar. Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang Rp 3 miliar bayar,” kata dia.
Pemerintah juga melanjutkan kembali fasilitas kendaraan bermotor berbasis baterai atas roda empat, berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Pemerintah juga akan melanjutkan Pejak Penjualan ata Barang Mewah (PPnBM) DTP atas mobil listrik tertentu impor utuh.
“Sesuai program yang sudah berjalan, akan ada pembebasan mobil listrik (EV) CBU yang diberikan,” kata dia.
Terbaru adalah, PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Dia mengatakan pemerintah akan memberikan PPN DTP untuk mobil hybrid sebesar 3%.
Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, kata dia, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 DTP untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. “Jadi (gaji) dari Rp 4,8 juta (per bulan) sampai Rp 10 juta (per bulan) itu PPH (21) ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan. Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga masa klaim dapat diperpanjang hingga 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan.
“Untuk jaminan kecelakaan kerja untuk industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan,” ujar dia.
Baca Juga
Belajar dari Tiongkok, Stimulus Katrol Daya Beli Rakyat dan Pasar Modal
Sementara itu untuk UMKM, pemerintah akan memperpanjang PPh Final DTP 0,5% hingga akhir tahun depan. Dia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, PPh Final DTP 0,5% untuk UMKM berakhir pada Desember 2024.
“Kemudian untuk industri padat karya, ini yang baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi,” ucap dia.
Airlangga mengatakan kredit investasi untuk merevitalisasi mesin di sektor padat karya baik tekstil, alas kaki, maupun furnitur. Apapun banknya, pemerintah memberikan subsidi 5%.
"Ini jadi bagian dari plafon subsidi, yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat,” ujar dia.
Analisis OJK

