Ekonom: Kenaikan PPN Bisa Gerus Daya Beli Kelas Menengah
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Next Policy Yusuf Wibisono mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dapat menekan jumlah kelas menengah di Indonesia. Dia berkaca pada kondisi pascanaiknya tarif PPN pada 2022.
"Kelas menengah yang sudah mengalami tekanan ekonomi besar akan semakin tergerus oleh kebijakan ini," kata Yusuf dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).
Simulasi Next Policy menunjukkan kelas menengah menanggung beban PPN terbesar. Dari estimasi total beban PPN Rp 294,2 triliun pada 2023, sekitar 40,8% atau senilai Rp 120,2 triliun dibayar oleh kelas menengah.
Yusuf menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini juga akan melemahkan ketahanan ekonomi sebagian besar masyarakat, yang kondisinya semakin rapuh. Dia menilai kelas menengah yang memiliki ketahanan ekonomi tinggi.
Pascakenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, ujar dia, menunjukkan penyusutan jumlah penduduk kelas menengah. Pada Maret 2021 kelas menengah berjumlah 56,2 juta orang (20,68%) menjadi 52,1 juta orang (18,83%) pada Maret 2023.
"Penduduk kelas menengah ini jatuh ke kelas ekonomi yang lebih rendah dengan ketahanan ekonomi yang semakin lemah," ujar dia.
Sementara itu, penduduk calon kelas menengah melonjak dari 139,2 juta orang (51,27%) pada Maret 2021 menjadi 147,8 juta orang (53,41%) pada Maret 2023.
Dampak negatif Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dipastikan akan semakin menekan daya beli masyarakat yang terlihat semakin melemah, terutama kelas menengah dan kelas bawah.
Yusuf mengatakan kejatuhan daya beli masyarakat telah melemahkan pertumbuhan ekonomi dalam tahun-tahun terakhir, terutama pasca kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022.
"Setelah tumbuh 5,31% pada 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah menjadi 5,05% pada 2023. Bahkan, dengan adanya dorongan pemilu pada 2024, pertumbuhan diperkirakan tetap stagnan di kisaran 5%" ujar dia.
Selain itu, Yusuf memperingatkan bahwa kenaikan tarif PPN akan mendorong inflasi yang tidak akan ringan. “PPN berlaku secara masif pada mayoritas barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif ini akan memberikan tekanan psikologis pada harga barang secara umum,” kata dia.
Bahkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan listrik pelanggan rumah tangga, yang selama ini dibebaskan PPN, kini akan terkena PPN 12 persen ketika dipandang pemerintah “tergolong mewah”.
"Tekanan kenaikan tarif PPN pada tergerusnya daya beli masyarakat karena banyaknya barang dan jasa yang secara resmi bukan kebutuhan pokok namun secara empiris telah menjadi "kebutuhan pokok" masyarakat dan terkena kenaikan tarif PPN ini seperti pakaian, sabun, pulsa internet, hingga layanan transaksi dengan uang elektronik," kata dia.

