Menko Pangan Zulhas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memastikan beras premium maupun medium tidak akan dikenakan pajak penambahan nilai (PPN) 12% pada 2025 mendatang.
“Jadi beras premium, medium tidak kena (PPN 12%),” ucap Zulhas saat konferensi pers di Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Menko Zulhas pun menjelaskan, beras premium yang masuk menjadi salah satu daftar barang yang terkena PPN 12% merupakan beras jenis khusus yang diimpor. Salah satu contoh produk yang disebutkannya adalah beras shirataki.
Oleh karenanya, Menko Zulhas menegaskan bahwa beras premium yang dijual di pusat perbelanjaan atau pasar-pasar tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12% tersebut. Ia pun mengakui sudah banyak kabar simpang siur mengenai penamaan beras premium yang dikenakan PPN 12% tersebut.
“Nah yang kena itu yang suka makan di Jepang ada di sana. Misalnya beras apa namanya? Shirataki, ya kayaknya seperti itu, iya. Karena kalau premium-medium ya di pasar premium-medium. Pendek kata pangan enggak ada (kena PPN 12%), tidak ada. Kecuali ada beras tadi itu secara khusus seperti beras Jepang, lain-lain,” paparnya.
Baca Juga
Menko Airlangga Tegaskan Komoditas Bahan Pokok Tak Kena PPN 12%
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan tarif PPN 12% akan mulai diterapkan 1 Januari 2025, dan sejumlah produk akan diberikan fasilitas PPN DTP 1%, atau sama saja tak dikenai PPN.
Barang-barang yang tidak dikenakan PPN 12% di antaranya adalah kebutuhan bahan pokok atau bapok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air.
Baca Juga

