Belum Tetapkan UMP, Enam Provinsi Terancam Kena Sanksi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara soal adanya enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Saat dikonfirmasi oleh awak media, Immanuel menyinggung soal batas akhir pengumuman UMP, yakni jatuh pada hari ini, Kamis. Jika batas akhir itu terlewati, pihaknya mempertimbangkan pemberian sanksi.
“Kan semalam udah sebetulnya hari ini lah ya, terakhir ya. Walaupun beberapa provinsi memang belum siap. Tapi kan ini sudah menjadi keputusan ya. Seharusnya sudah menjadi keputusan ya,” ujarnya ditemui usai menghadiri peluncuran logo baru Kementerian Koperasi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Pria yang akrab disapa Noel itu mengungkap, pemerintah akan mengkaji soal adanya sanski bagi provinsi yang belum mengumumkan UMP. Meski enggan berkomentar lebih lanjut soal sanksi tersebut, ia menyebut Menaker dan Dewan Pengawas lebih layak untuk berbicara soal kemungkinan adanya sanksi.
"Soal sanksi atau tidak itu mungkin nanti kita akan coba kaji ya. Kita akan kaji, kira-kira apakah mereka melaksanakan atau tidak. Kemudian sanksinya itu apa, ya nanti biar Pak Menteri atau di Dewan Pengawas kita yang melakukan tindakan hukum atau apapun namanya," terangnya.
Ia mengatakan saat ini terdapat enam provinsi yang belum mengumumkan UMP. Terkait hal itu, ia berharap pemerintah daerah agar dapat mengikuti aturan yang telah disepakati. Ia melanjutkan, pemerintah pusat telah berupaya yang terbaik dalam menghadirkan kebijakan, termasuk soal penetapan UMP.
“Ada enam daerah yang belum lagi. Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang nggak mungkin kita cabut lagi,” bebernya.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan.
“Ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” pungkasnya.
Baca Juga

