Apple dan Tax Holiday, Bagaimana Dampak bagi Investasi Asing?
Oleh Mas Achmad Asytar Dylan dan Viona Florensia,
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Antusiasme penggemar teknologi terhadap perilisan Iphone terbaru setiap tahunnya merupakan siklus yang seakan tidak pernah terputus. Demikian pula perilisan Iphone 16 pada 20 September 2024, respons positif dan antusiasme luar biasa dari masyarakat terjadi di berbagai negara Asia, seperti Vietnam, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Namun, hingga saat ini, masih belum terdapat kejelasan terkait izin penjualan Iphone 16 di Indonesia. Berdasarkan wawancara dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dijelaskan bahwa Apple sebelumnya memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk mereka, tetapi sertifikasi tersebut telah kedaluwarsa.
Baca Juga
Pemerintah Resmi Perpanjang Tax Holiday Hingga Desember 2025
Untuk dapat menjual produk IPhone 16, Apple harus memperbarui sertifikasi TKDN tersebut. Namun, perpanjangan ini masih tertunda, karena tergantung pada investasi lebih lanjut yang akan dilakukan Apple di Indonesia
TKDN 35%
Apple dalam mengedarkan produk Iphone 16 harus memenuhi angka minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut diatur, perangkat telekomunikasi yang menggunakan standar teknologi Long Term Evolution (LTE) harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 30%, yang kemudian ditingkatkan menjadi 35% pada tahun 2021.
Berdasarkan skema perhitungan TKDN, aspek inovasi sebagaimana diatur dalam Permenperin No 29/2017 yang digunakan Apple selama ini, dapat diketahui hingga kini Apple masih kekurangan bayar Rp 240 miliar dari komitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun.
Apple sebelumnya telah melakukan investasi di Indonesia dengan mendirikan tiga Apple Developer Academy yang terletak di Jakarta, Surabaya, dan Batam. Namun, nilai investasi tersebut masih berada jauh di bawah penanaman modalnya di negara-negara lain, seperti Vietnam.
Permintaan Apple
Dalam memenuhi komitmen pemenuhan investasi, Apple sebagai satu-satunya vendor yang belum memiliki fasilitas produksinya sendiri di Indonesia dikabarkan akan segera melakukan pembangunan pabrik. Namun, sebagai syarat, Apple menginginkan pemberian fasilitas tax holiday selama 50 tahun. Hal tersebut tentunya membuat berbagai pihak menjadi geram, karena menilai pemberian fasilitas tersebut tidak sebanding dengan kontribusinya di Indonesia dan berpotensi merugikan negara.
Penawaran Apple itu didasarkan pada kesepakatan yang dijalin dengan negara tetangga, Vietnam. Pemerintah Vietnam menyetujui pembebasan pajak selama 50 tahun, dengan imbalan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan.
Tax Holiday Diperpanjang
Kebijakan tax holiday memang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha, baik domestik maupun internasional. Kebijakan ini menawarkan pembebasan atau pengurangan tarif atas pajak penghasilan badan bagi perusahaan baru yang memenuhi syarat, selama periode waktu tertentu.
Peraturan mengenai tax holiday baru diterapkan pada tahun 2011, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah kepada industri-industri tertentu (industri pionir), yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh tax holiday ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2020. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
1. Harus berstatus badan hukum Indonesia.
2. Ada penanaman modal baru dengan besaran nilai minimal yang sudah ditentukan (misalnya Rp 500 miliar untuk para industri pionir).
3. Memenuhi ketentuan utang dan modal (debt to equity ratio).
Baca Juga
Akan Ambil Inisiatif Pajak Minimum Global pada 2025, BKF Kaji Ulang Tarif Tax Holiday
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang penerapan tax holiday hingga Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No 130/PMK.010/2020. Peraturan baru ini memperluas penerima, di mana para pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) juga berhak atas insentif tersebut. Pengurangan Pajak Penghasilan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (2) ayat 4 peraturan tersebut, dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun.
Dengan demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, permintaan tax holiday 50 tahun Apple dianggap sangat tidak masuk akal. Permintaan yang melampaui ketentuan standar tersebut berpotensi merugikan perekonomian nasional serta menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap investor,
Pro dan Kontra
Walaupun implementasi permintaan Apple terkait tax holiday 50 tahun berpotensi merugikan negara dan memicu kecemburuan terhadap perusahaan lain, kebijakan ini bisa memiliki serangkaian manfaat bagi Indonesia jika dilakukan dalam jangka panjang. Penerimaan permohonan pembebasan pajak dapat menarik investasi teknologi tinggi, di mana dapat menjadikan Indonesia menuju ekonomi berbasis digital.
Selain itu juga memberikan peluang kerja baru yang lebih banyak kepada semua masyarakat Indonesia, dan meningkatkan daya saing teknologi lokal. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan asing dalam berbisnis di Indonesia.
Berdasarkan Indeks Ease of Doing Business (EoDB), Indonesia saat ini masih berada di urutan ke-73 dari seluruh negara di dunia. RI masih berada cukup jauh dari negara-negara tetangga kita di ASEAN, yaitu Singapura ke-2, Malaysia ke-12, Thailand ke-21, dan Vietnam ke-70. Indeks tersebut berdasarkan survei yang dibuat oleh World Bank (Bank Dunia), yang mengurutkan peringkat negara terkait tingkat kemudahan berusahanya.
Dilihat dari ranking Indeks EoDB itu, secara keseluruh, kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan kemudahan bisnis masih lumayan besar. Diharapkan, adanya investor teknologi terkemuka dunia seperti perusahaan Apple yang melakukan penanaman modal di Indonesia membantu menyediakan berbagai fasilitas yang mendorong kenaikan Indeks EoDB.
Namun, dalam upaya menarik investasi asing, penting pula memperhatikan unsur keadilan dalam pengimplementasiannya, termasuk dalam besaran investasi yang akan dilakukan oleh Apple. Dalam hal ini, pemerintah harus mempertimbangkan besaran nilai investasi Apple di Indonesia -- yang jauh lebih kecil dibandingkan investasi di Vietnam -- terhadap fasilitas perpajakan yang hendak diberikan. ***

