Akan Ambil Inisiatif Pajak Minimum Global pada 2025, BKF Kaji Ulang Tarif Tax Holiday
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut akan mengambil inisiatif pajak minimum global (global minimum tax/GMT) pada 2025. Febrio menjelaskan langkah ini dilakukan agar Indonesia tak tertinggal dengan negara lain.
"Hak pemajakan itu memang akhirnya kalau tidak kita ambil, akan diambil oleh negara asal dari investornya. Jadi kita tidak mau kondisi itu terjadi," kata Febrio di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Sebagai langkah antisipasi penerapan GMT, Febrio menjelaskan pengkajian ulang tax holiday yang memiliki tarif hingga 0%. Dengan pemberian tax holiday, dia berujar, artinya secara tak langsung hasil dari pungutan GMT akan mengalir ke negara lain.
“Kalau kita tetap berikan tax holiday yang sampai 0% berarti (GMT) yang 15 persennya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama saja kita mensubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau," ucap dia.
Baca Juga
Ketentuan tax holiday diatur dalam PMK Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Febrio melanjutkan, perubahan yang akan diberlakukan yaitu menetapkan tarif minimum pemberian pembebasan pajak sebesar 7%.
"Jadi dengan demikian, untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22% maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, yakni 22% dikurang 15%, itu konteks tax holiday ke depan," tutur dia.
Meski demikian, Febrio menekankan konsep pengkajian ulang tarif tax holiday tengah dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dengan dunia usaha. Dia menuturkan nantinya bakal ada alternatif insentif pengganti tax holiday untuk menarik investasi ke dalam negeri.
Baca Juga
"Nah berarti untuk insentif yang selama ini sudah dinikmati, kita akan pikirkan untuk alternatifnya. Jadi bentuk insentif seperti apa yang akan kurang lebih bisa mengkompensasi yang 15 persennya," ucap dia.
Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD, besaran tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Aturan pajak minimal ini dikenakan kepada perusahaan multinasional dengan penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara Rp 12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.

