Pemerintah Resmi Perpanjang Tax Holiday Hingga Desember 2025
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintahan Prabowo Subianto memperpanjang insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga 100% hingga Desember 2025. Meski demikian, pemberian tax holiday tersebut disertai kriteria dan persyaratan tertentu karena adanya pemberlakuan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.
"Jadi kita ada data juga, nanti komposisi historical perusahaan kita dibanding kriteria yang ada di GMT itu. Kan ada kriterianya tuh, kita ada juga," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi wajib pajak badan, sesuai pasal 3 PMK 69/2024, yaitu industri pionir berstatus badan hukum Indonesia, hingga pelaku penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.
Selain itu, terdapat kriteria lain yang ditetapkan, misalnya perusahaan mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 miliar dan komitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan.
Baca Juga
Akan Ambil Inisiatif Pajak Minimum Global pada 2025, BKF Kaji Ulang Tarif Tax Holiday
Ketentuan mengenai pajak minimum global tertuang dalam pasal 15A. Wajib pajak yang dimaksud akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan.
Mengenai ketentuan ini, Ferry belum mau menjawab secara rinci karena menurutnya pemerintah masih harus mencocokkan kriteria yang ada dalam PMK dengan kriteria yang tercakup ke dalam ketentuan GMT. Tarif insentif yang ada di dua aturan tersebut tentunya akan berbeda.
"Intinya kan untuk perusahaan dengan kriteria ini maka pajak nya itu 15% tadi, di luar kriteria itu harusnya ada. Nah, data kita ada selama ini perusahaan-perusahaan yang masuk investasi kita size-nya seperti apa nanti kita bandingin dengan kriteria GMT itu," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday penting bagi investor. Sementara itu, Rosan menjelaskan, aturan GMT memberikan pengaruh besar terhadap Indonesia.
Apabila GMT diberlakukan maka negara asal perusahaan bisa memungut pajak sebesar 15% meskipun Indonesia memberikan pembebasan pajak sampai 0%.
"Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima Tax Holiday ini, apabila ini diberlakukan ya akan ada adjustment. Tetapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment," ucap Rosan.

