PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun, Prabowo menegaskan, penerapan PPN 12% bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Baca Juga
Prabowo mengatakan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. Dikatakan, sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.
Diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda. Barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, perbankan dan pelayanan umum akan tetap bebas dari pungutan PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. Sementara PPN 12% diterapkan terhadap barang mewah. Hal itu disampaikan Misbakhun seusai bersama perwakilan DPR lainnya bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Presiden Prabowo: Kita Akan Laksanakan PPN 12%, tetapi Selektif
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan kajian mendalam.

