Industri Otomotif Kian Terperosok jika PPN 12% Diterapkan
SURABAYA, investortrust.id - Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMIIN) Bob Azam mengungkapkan, industri otomotif bakal mengalami dampak yang besar setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% diterapkan pada Januari 2025 mendatang. Saat ini, PPN sebesar 11%, setelah sejak April 2022 dinaikkan dari semula 10%.
Bob menjelaskan, sebelum kenaikan PPN tersebut diterapkan atau pada 2024 ini, penjualan kendaraan roda empat atau mobil domestik sudah merosok sebesar 15%, menjadi sebesar 850.000 unit per tahun.
"Sekarang saja kita sudah drop 15%. Dibandingin tahun lalu, tahun ini, ya diperkirakan pencapaiannya itu akan dibawah 850 ribu," ucap Bob saat ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
UMP Naik 6,5%, Menperin Agus Rencanakan Insentif Mobil Hybrid dan Listrik
2024, Turun Hingga 30%
Dengan adanya kebijakan kenaikan PPN 12% tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengungkapkan, penjualan domestik mobil pada 2025 akan kian terperosok hingga 30%. "Akan lebih dalam lagi, kemungkinan bisa sampai 30% akan drop. Ya sudah pastilah konsumen akan pikir 2-3 kalilah," ungkap Bob Azam.
Baca Juga
Selain adanya kenaikan PPN 12%, Bob Azam pun menyebutkan beban industri semakin bertambah karena pengusaha akan menghadapi opsen pajak, yakni pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
"Karena kan kita bukan hanya PPN. Kita juga menghadapi opsen ya, pajak daerah yang ada kemungkinan naik lagi," tuturnya.

