Menperin Akui Industri Otomotif Bakal Tertekan oleh PPN 12% dan Opsen Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan industri otomotif akan mengalami tekanan yang semakin berat apabila opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase diterapkan.
Pasalnya, selain kebijakan opsen pajak daerah tersebut, kendaraan bermotor juga akan terkena pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12% karena masuk ke dalam kategori barang mewah.
"Itu yang membuat sektor otomotif akan berat, dan saya kira nggak akan terlalu lama Pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama," ucap Menperin Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Menurut Menperin Agus, pendapatan suatu daerah berpotensi akan menurun jika opsen diterapkan. Hal tersebut dikarenakan jumlah masyarakat yang akan membeli mobil akan semakin menurun dan berdampak ke pemerintah daerah.
Sekadar informasi, rendahnya angka penjualan mobil bisa berimplikasi pada turunnya pendapatan asli daerah (PAD), mengingat pajak dan retribusi yang dihasilkan dari sektor kendaraan bermotor yang bisa ditarik oleh pemerintah daerah juga akan mengkerut. Sebut saja Pajak Kendaraan Bermotor, yang merupakan salah satu sumber PAD. Begitu pula dengan Bea Balik Nama kendaraan yang akan masuk ke kas daerah.
Baca Juga
Opsen Pajak, Batu Ujian Pemimpin Daerah Membela Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi
Peningkatan penjualan mobil juga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, seperti pembukaan dealer, bengkel, dan industri pendukung lainnya, yang secara tidak langsung memberikan kontribusi pada PAD melalui pajak usaha dan retribusi lainnya.
Menperin pun menduga penerapan opsen pajak ini akan mendorong pemerintah daerah menerbitkan sejumlah regulasi yang akan memberikan relaksasi bagi para calon pemilik kendaraan.
"Saya melihatnya pemda-pemda itu akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi itu. Karena orang-orang lokalnya enggak akan bisa beli mobil," terangnya.
"At the end of the day enggak jadi masuk ke mereka, mereka enggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera, artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti Pemda akan mengevaluasi itu. Karena rugi sendiri di mereka," imbuh Menperin Agus.
Diketahui, berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Dalam aturan tersebut, Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66% oleh pemerintah daerah (Pemda).

