Rencana Cukai Minuman Berpemanis: Langkah Manis atau Beban Baru Rakyat?
Oleh Azzahra Putri Firmansyah,
NPM: 2206092512
Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal,
Universitas Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Tahun 2025 akan menjadi tahun penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat baru-baru ini digemparkan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025, yang menimbulkan banyak perdebatan. Pemerintah juga berencana memberlakukan cukai atas Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Kebijakan tersebut perlu disorot, karena jika keduanya diterapkan di saat yang bersamaan, tentu akan berpotensi meningkatkan beban masyarakat. Ini terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Baca Juga
Asosiasi Tekstil Minta Penundaan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Awal 2025
Sementara itu, data dari International Diabetes Federation (IDF) menunjukkan adanya peningkatan jumlah penderita diabetes di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. Pada 2021, penderita diabetes di Indonesia mencapai 19,47 juta jiwa, dan diperkirakan melonjak hingga 28,57 juta pada 2045, naik 47%. Secara global, menurut World Health Organization (WHO), jumlah penderita diabetes telah mencapai 422 juta orang, meningkat empat kali lipat dibandingkan 30 tahun lalu.
Angka-angka ini menjadi alarm serius yang mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas, guna mengurangi konsumsi gula berlebih.
Mengapa Kena Cukai?
Pajak salah satu fungsinya adalah regulerend, yaitu sebagai alat pengendalian yang dalam konteks ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis, yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. Pajak yang diterapkan atas minuman berpemanis itu berbentuk cukai, yang dikenal sebagai pigovian tax, jenis pajak yang dirancang untuk menginternalisasi dampak negatif (eksternalitas) dari konsumsi barang tertentu.
Dalam hal ini, konsumsi minuman berpemanis dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung. Dengan adanya pengenaan cukai, diharapkan konsumen terdorong untuk memilih produk yang lebih sehat, sementara produsen diberi insentif untuk mengurangi kadar gula dalam produknya.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan besar, khususnya dalam memastikan bahwa perubahan perilaku konsumen terjadi tanpa membebani secara ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih sensitif terhadap kenaikan harga produk. Upaya ini memerlukan keseimbangan antara tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan.
Baca Juga
Jangan Bungkam, Kenaikan PPN di Tengah Ekonomi Tertekan Menyakiti Rakyat
Cukai MBDK dirancang untuk menekan konsumsi gula, melalui kenaikan harga jual produk yang mengandung pemanis tambahan. Kebijakan ini akan diterapkan berdasarkan kadar gula per liter dalam produk minuman, termasuk teh dalam kemasan, minuman berkarbonasi, jus, dan minuman berenergi.
Pemerintah memperkirakan penerapan cukai itu tidak hanya akan menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan pola konsumsi masyarakat. Tetapi, juga meningkatkan penerimaan negara.
Menurut kajian Kementerian Keuangan, produk dengan kadar gula tinggi akan dikenai tarif lebih tinggi, dibandingkan produk dengan kadar gula lebih rendah. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan keringanan atau insentif tertentu, bagi produsen yang berkomitmen menurunkan kadar gula dalam produknya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri minuman berpemanis.
Kesimpulan
Meski ada alasan kuat, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut dapat menjadi regresif, bahkan membebani masyarakat berpenghasilan rendah lebih dari yang lain.
Sementara, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) dikabarkan telah menyatakan penolakan. Salah satu alasannya, kebijakan pengenaan cukai MBDK dapat mengerek harga produk hingga 30%. Dari hitungan Gapmmi, nilai pengenaan cukai minuman berpemanis berpeluang di kisaran Rp 1.700 per liter. Dengan demikian, akan membebani konsumen dan berdampak serius bagi industri minuman berpemanis.
Kebijakan pengenaan cukai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid ini diterbitkan pada Juli 2024, untuk mengurangi angka penyakit tidak menular di masyarakat.
Di tengah pro-kontranya, edukasi kesehatan harus menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan ini efektif. Cukai atas Minuman Berpemanis dalam Kemasan adalah langkah strategis untuk menekan konsumsi gula dan mengatasi lonjakan penderita diabetes. Namun, keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang menyeluruh, termasuk pengawasan distribusi, edukasi konsumen, dan penyediaan alternatif minuman sehat yang terjangkau.
Apakah kebijakan ini akan menjadi solusi efektif atau justru menambah beban masyarakat? Jawabannya akan bergantung pada langkah lanjutan yang diambil pemerintah serta kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan tujuan kesehatan masyarakat. ***

