Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis, Ini Respons PT Ichi Tan Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu produsen minuman asal Thailand, yakni PT Ichi Tan Indonesia masih menunggu kejelasan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah terkait kebijakan penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.
“Saya belum tahu modelnya seperti apa, skemanya seperti apa,” ucap General Manager Marketing PT Ichi Tan Indonesia Andreas Sitompul saat ditemui usai konferensi pers di Ritz Carlton Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Oleh sebab itu, Andreas menyebutkan bahwa PT Ichi Tan belum tetap menjalankan bisnis minumannya sebagaimana mestinya. Sehingga belum bisa diprediksi dampak apa yang akan dirasakan pengusaha jika aturan cukai minuman berpemanis dijalankan.
“Selama belum ada keputusan dari pemerintah seperti apa ya kita jalankan saja seperti ini. Kita enggak tahu nanti apakah keputusan itu jalan atau tidak, yang saat ini belum, ya sudah,” paparnya.
“Karena masih belum pasti, mungkin bisa dijawab kalau sudah tahu pasti seperti apa jelasnya aturannya. Artinya dibebankan ke siapa, untuk saat ini kita belum tahu. Jadi belum bisa menjawab impactnya seperti apa,” tandas Andreas.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis dapat menerapkan cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK). Saat ini Kemenkeu terus menggodok aturan dan mekanisme pelaksanaan MBDK.
Askolani pun mengatakan bahwa regulasi mengenai cukai MBDK ini telah mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan. Dukungan ini termasuk implementasi aturan pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, saat paparan APBN KiTa edisi Februari 2024, Kamis (22/02/2024).

