Asosiasi Tekstil Minta Penundaan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Awal 2025
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025.
“Kita harus dorong penundaan penaikan PPN menjadi 12%, karena saya kira sangat tidak tepat untuk diterapkan saat ini,” kata Jemmy dalam Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga
Jangan Bungkam, Kenaikan PPN di Tengah Ekonomi Tertekan Menyakiti Rakyat
Selain itu, dia menegaskan, rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sebelum pemberlakuan kenaikan PPN 12% ini dinilai tidak perlu dan bukan solusi.
“Kalau Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu hanya sesaat, dan kontrolnya, efektifitasnya dimana? Kalau saya pikir itu berat sekali,” tegas Jemmy.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan PPN 12% itu dikembalikan kepada rakyat.
Baca Juga
Soal Kenaikan PPN 12%, Bos Mal Nilai Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit
Terpisah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengaku khawatir, jika bansos diberikan secara tunai, akan disalahgunakan oleh penerima. Oleh karen itu, pemerintah akan memberikan bansos dalam bentuk nontunai.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12% belum dibahas pemerintah. “Belum, belum dibahas,” kata Airlangga Hartarto menjawab wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Pemerintah sedianya menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal Januari 2025. Namun, kalangan pengusaha dan masyarakat meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Penaikan tarif PPN akan memberatkan dunia usaha dan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah dan menengah, yang daya belinya sedang turun.
Berdasarkan catatan investortrust.id, jika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025, berarti dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun terjadi dua kali penaikan tarif PPN. Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif PPN pada April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%.
Hasil kajian Bank Dunia menunjukkan, penaikan PPN tidak banyak berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 tidak berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.

