Digitalisasi Bikin Pengemplang Pajak Kesulitan Urus Identitas Resmi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut digitalisasi akan membantu pemerintah memantau para pengemplang pajak. Sistem layanan digital pemerintah juga akan membuat para pengemplang pajak kesulitan mengurus identitas.
Langkah ini menjadi bagian dari penerapan empat pilar digitalisasi layanan pemerintahan. Pilar pertama yang yaitu optimalisasi penerimaan negara, pilar kedua yaitu efisiensi belanja negara, pilar ketiga yaitu kemudahan layanan publik, dan pilar keempat kemudahan berusaha.
“Lebih jauh lagi nanti, karena pilar ketiga itu ya. Kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak,” kata Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2025).
Baca Juga
DEN: Kualitas Pengumpulan Pajak RI Setara Nigeria, Tidak Baik
Dengan penerapan sistem seperti ini, Luhut mengatakan pemerintah dapat menerapkan transparansi kebijakan.
Anggota DEN Septian Hario Seto menjelaskan dengan digitalisasi layanan, pemerintah dapat melakukan deteksi yang sistematis.
“Kalau empat pilarnya ini sudah bergabung, bisa saja nanti ke depan kalau Anda ada tunggakan pajak ya mungkin nanti Anda tidak bisa keluar negeri gitu,” kata Seto.
Seorang wajib pajak yang tidak memasukkan data dengan benar bisa mendapat peringatan dari kantor pajak. “Dengan adanya digitalisasi, tidak hanya berdasarkan kepada apa yang di-submit oleh wajib pajak,” ujar dia.
Sistem semacam ini juga akan diterapkan di Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara). Dia mengatakan perusahaan tambang batubara yang belum membayarkan royalti akan diblok dari sistem.
“Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” kata dia.

