Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang diteruskan Badan Legislatif (Baleg) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Upaya ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.
Misbakhun berinisiatif mengusulkan RUU Pengampunan Pajak sebagai program prioritas 2025. “Itu teknis pengusulan saja,” kata Misbakhun saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
Setelah menjadi usulan dari Komisi XI, Misbakhun mengatakan, RUU Pengampunan Pajak akan segera dibicarakan dengan pemerintah. Pembicaraan meliputi mekanisme yang akan digunakan untuk aturan ini.
“Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena kalau sudah prioritas, berarti akan menjadi prioritas pada 2025,” kata dia.
Baca Juga
Apple Akhirnya Setuju Tambah Investasi hingga Rp 1,57 Triliun demi Bisa Jual iPhone 16
Sektor Masih Dibicarakan
Misbakhun menjelaskan dengan adanya RUU Pengampunan Pajak akan terjadi tax amnesty jilid III. Tetapi, ia belum mengetahui sektor apa saja yang akan dicakup dalam pengampunan pajak tersebut. “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar dia.
Misbakhun mengatakan tax amnesty merupakan bagian dari visi pemerintahan baru yang harus diamankan. Pada saat yang sama, dia ingin pemerintah juga terus melakukan pembinaan untuk wajib pajak agar tetap patuh.
“Tapi, pada saat yang sama kami juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan tax amnesty pada jilid I dan II. Tax amnesty pada jilid I dilakukan mulai bulan Januari hingga Maret 2016. Besaran tarif pada periode tersebut sebesar 2%. Setelah itu, dari April hingga 31 Desember 2016 sebesar 3% dan meningkat menjadi 5% pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Ketentuan di atas diberikan terhadap harta milik wajib pajak (WP) yang ada di dalam negeri atau luar negeri, yang diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun. Sementara itu, untuk harta milik wajib pajak yang ada di luar negeri, namun dialihkan ke dalam negeri, pemerintah memberi tarif pajak sebesar 4% untuk Januari hingga Maret 2016, serta sebesar 6% dan 10% secara berturut-turut diberikan pada April hingga 31 Desember 2016 dan 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Tax amnesty II diberikan pada periode Januari hingga Juni 2022. Pemberian pengampunan pajak diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dan orang pribadi yang sudah pernah ikut tax amnesty jilid I, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Selain itu, kebijakan lain diberikan untuk wajib wajib pajak yang belum melaporkan kekayaan yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

