Daya Beli Rakyat Turun, Evaluasi Kembali PPN 12%
Oleh Ronsi B Daur,
Praktisi Perpajakan
INVESTORTRUST.ID – Rekan-rekan sebangsa dan setanah air Indonesia yang terhormat. Berikut saya sampaikan pointers atas riuhnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN yang bertahan lama 10% sudah dinaikkan menjadi 11% pada 2022.
Kenaikan PPN sebesar 12% sebenarnya sudah diundangkan melalui UU No 7 Tahun 2021 (Bab 4 Pasal 7 ayat 1 huruf b) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bunyinya:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Basis penghitungan APBN 2025 salah satu landasan pijaknya adalah UU No 7 tersebut. Kita tidak menafikan bahwa UU tersebut telah berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021, berdasarkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Artinya, suka tidak suka, mau tidak mau, harus dijalankan. Pertanyaannya kemudian, dengan melihat makroekonomi yang tidak menentu, daya beli yang melemah, apakah pemerintah tetap kekeh menaikan PPN tersebut?
Baca Juga
Berikut tanggapan saya:
1. Berdasarkan Bab 4 Pasal 7 ayat 4 UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dimungkinkan untuk melakukan revisi dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7 ayat 4 UU tersebut berbunyi: Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat 3-nya berbunyi : Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen). Ini adalah mekanisme perubahan APBN.
2. Kalaupun melalui mekanisme perubahan APBN terlalu rumit dan panjang, maka bisa melalui adjustment mechanism (mekanisme penyesuaian). Artinya Kementerian Keuangan bisa menyesuaikan UU APBN yang telah diundangkan, tentu berdasarkan konsultasi dan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto. Toh, kita sudah berapa kali melakukan hal tersebut. Contohnya saat pandemi Covid-19 untuk tahun anggaran 2020.
Runyam, jika Tak Segera Diatasi
Kalau pemerintahan Presiden Prabowo-Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak segera mengatasi masalah ini, maka akan menjadi rumit dan runyam. Kenapa demikian?
1. Masyarakat tidak punya kemampuan (daya beli) yang cukup untuk sekarang.
2. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara rendah (korupsi, tidak transparan, dan lain-lain).
3. Pengangguran meningkat (baik yang kelihatan maupun yang terselubung).
4. Aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa dikatakan baru mulai merangkak, akibat hantaman pandemi Covid-19.
5. Terjadi konflik beberapa negara yang memengaruhi ekonomi nasional.
6. Suku bunga perbankan yang masih relatif tinggi.
7. Ketidakstabilan politik dan ekonomi global pascakemenangan Presiden Terpilih AS Donald Trump.
Baca Juga
Pengusaha Hotel & Restoran Terkena Triple Hit Gara-gara PPN 12%
Turunkan Potensi PDB
Sekecil apapun kenaikan PPN sangat berpengaruh negatif terhadap konsumsi masyarakat, yang ikutannya akan menurunkan jumlah produk domestik bruto (PDB) yang sebenarnya bisa dicapai lebih tinggi. Sebagaimana kita ketahui, kontribusi konsumsi mendekati 55% terhadap total PDB.
Artinya, kenaikan PPN 12% akan menurunkan konsumsi dan berhubungan langsung terhadap pertumbuhan ekonomi yang sudah disepakati ditargetkan 8% dalam proyeksi pemerintahan baru ini. Kalau kenaikan PPN tetap di pertahankan, memang akan meningkatkan tax ratio, karena penerimaan PPN meningkat sementara konsumsi masyarakat menurun.
Ini karena rumusan dasar tax ratio adalah: penerimaan pajak negara/PDB. Sementara, PDB terdiri dari konsumsi+investasi+pengeluaran pemerintah + (ekspor-impor) atau PDB = C+I+G+(X-M).
Sebagai lanjutannya, apakah kita mau kekeh menaikkan PPN 12% hanya untuk mendapatkan angka tax ratio tinggi? Saya tidak sependapat. Karena, perhitungan tax ratio kita baik pembilang maupun penyebut, perhitungannya masih belum matang.
Dari semua yang saya sebutkan di atas dapat disimpulkan:
1. Dengan tidak melanggar konstitusi, PPN 12% perlu dievaluasi kembali untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggurangi kegaduhan.
2. Jangan sampai ada stigma di masyarakat bahwa kenaikan PPN tersebut demi meningkatkan tax ratio semata, namun mengorbankan kesejahteraan rakyat dan menghambat tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo.
Salam.

