Daya Beli Masyarakat Melemah, Rencana Penerapan PPN 12% Tetap Dipertanyakan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menjelaskan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% secara tahunan dapat gagal tercapai jika daya beli masyarakat terus melambat.
Eko menjelaskan, kondisi ini terlihat dari laju konsumsi rumah tangga yang mengalami perlambatan dalam empat kuartal terakhir. Dalam data yang disajikan, perlambatan konsumsi rumah tangga mulai terlihat sejak kuartal IV-2023 hingga kuartal III-2024.
“Natural growth-nya biasanya, itu (laju konsumsi rumah tangga) sama dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Eko saat seminar nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Pada kuartal IV-2023, pertumbuhan konsumsi rumah tangga tercatat sebesar 4,47% atau berada di bawah pertumbuhan ekonomi kuartal IV sebesar 5,04%. Pada kuartal III-2024 kondisi yang sama terulang. Pada kuartal III-2024, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,95% secara tahunan ternyata tak diikuti pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang hanya sebesar 4,91%.
“Padahal biasanya momen-momen lebaran tumbuh lebih tinggi,” kata dia.
Sensitivitas pemerintah, kata Eko, diperlukan untuk melihat bagaimana kebijakan bakal diterapkan di tengah perlambatan ekonomi. Salah satunya penerapan tarif PPN 12% pada awal 2025.
Baca Juga
Eko mengatakan penerapan tarif PPN 12% di tengah pelemahan daya beli itu akan membuat nasib kelas menengah seperti "sudah jatuh ditimpa tangga.” Bayangkan, sebelum terkena PPN 12%, kelas menengah Indonesia yang terkena scaring effect pandemi Covid-19 sehingga jumlahnya mengalami penurunan sejak 2019 hingga 2024.
Penurunannya mencapai 16,53%. Atau dari posisi 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024.
“Di mana kepekaan pembuat kebijakan terhadap situasi ekonomi? Kenapa kebijakan tersebut tetap mau dilakukan?” kata dia.
Sekadar informasi, pada data target APBN 2025, total penerimaan pajak 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun atau tumbuh 13,91% dari 2024. Penerimaan pajak 2025 ini ditopang PPh Nonmigas sebesar Rp 1.146,4 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Eko berharap pemerintah dapat menunda pemberlakuan tarif PPN 12%. Dia menyebut pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi undang-undang.
“Kalau untuk politik satu dua hari kok bisa diubah ya undang-undangnya? Tapi kalau ekonomi yang langsung menyangkut hajat hidup orang banyak kok susah sekali?” kata dia.

