Pemerintah Diminta Hati-hati Ubah Skema Subsidi BBM, Daya Beli Kelas Menengah Terancan Anjlok
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah diminta hati-hati mengubah skema penyaluran subsidi energi dari yang semula by product menjadi by target atau bantuan langsung tunai (BLT). Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menggerus daya beli kelas menengah.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyebutkan, pemerintah diminta untuk tetap memperhatikan kondisi kelas menengah dalam menerapkan kebijakan pembatasan subsidi. Jika kelas menengah tidak mendapat BLT subsidi energi ini, ada kemungkinan penurunan daya beli.
“Kalau mereka tidak masuk dalam kriteria (penerima BLT), otomatis daya belinya akan turun, karena tidak ada lagi subdi by product. Artinya harga BBM, harga Pertalite, dan Solar itu ditetapkan sesuai dengan harga keekonomian dan pasti naik gitu,” kata Fahmy saat dihubungi Investortrust, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Bahlil Sebut Akan Selesaikan Penentuan Formula Penyaluran Subsidi BBM dan Listrik dalam Sepekan
Kenaikkan harga BBM ini juga berpotensi menyulut infllasi. Fahmy menyarankan agar pemerintah betul-betul mengkaji kriteria penerima BLT subsidi energi dengan mempertimbangkan kelas menengah.
“Pengaruh terhadap kelas menengah, tergantung kriteria yang akan ditetapkan. Kelas menengahnya sampai mana atau berapa pendapatan yang diperoleh misalnya,” ujar dia.
Dia menyebut, ada beberapa aspek yang bisa dijadikan acuan dalam menentukan kelas menengah yang layak mendapat BLT subsidi energi. Sebab, tidak semua kelas menengah bakal siap, jika harus membeli BBM tanpa disubsidi.
“Misalnya kelas menengah tadi dasarnya apa, pendapatan sampai berapa, memperoleh berapa besar. Kemudian setelah itu baru dibuat data sebagai dasar untuk pembagian (BLT), ada by name, by address, dana subsidinya bisa ditransfer misalnya,” terang Fahmy.
Baca Juga
Menteri ESDM Ungkap Potensi Subsidi BBM dan Listrik Tak Tepat Sasaran Senilai Rp 100 Triliun
Disampaikan oleh Fahmy, pendataan soal kriteria ini juga penting untuk di-update secara reguler. Pasalnya, kondisi pemasukan masyarakat sangat dinamis dan bisa berubah setiap tahun.
“Misalkan sekarang kelas menengah itu tidak memperoleh (BLT), karena pendapatannya dalam batas tertentu, tapi itu kan tidak tahu tahun depan bisa jadi pendapatannya turun, sehingga harus mendapatkan subidi,” papar dia.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, proporsi kelas menengah sebesar 47,85 juta jiwa. Angka tersebut turun, dibandingkan dengan periode sebelum pandemi Covid-19, di mana pada 2019 jumlah kelas menengah mencapai 57,33 juta jiwa.
Sementara itu, kelompok kelas menengah rentan menunjukkan peningkatan jumlah, yakni dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024. Jumlah kelompok miskin pun meningkat menjadi 25,22 juta jiwa, sedikit lebih tinggi dari 25,14 juta jiwa pada 2019.

