Cak Imin-Budi Arie Janji Akan Kebut RUU Perkoperasian
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Muhaimin Iskandar bersama Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berjanji mempercepat proses perampungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Muhaimin alias Cak Imin mengatakan, regulasi yang mengatur tentang koperasi perlu diperbaharui.
"Koperasi ini selain badan hukum, dia adalah badan usaha, undang-undang yang mengatur koperasi. Koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional. UU koperasi itu terakhir UU Nomor 5 Tahun 1992, amat sangat kuno," sebut Cak Imin saat memimpin rapat dengan Menkop Budi Arie di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga
Siapkan Penyediaan Susu, Menkop: MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan pihaknya akan bekerja maksimal agar segera dilakukan perbaikan melalui RUU Perkoperasian yang lebih komperhensif. Ke depan, pemerintah menginginkan agar badan-badan usaha yang berbasis soko guru kerja sama, yang memiliki kesulitan dalam proses legalisasi, dapat dilakukan melalui badan hukum koperasi.
"Jadi perlu dicatat, badan hukum itu bisa menjadi salah satu solusinya melalui kooperasi badan usaha. Solusinya adalah ini, dan akan kami atur dalam undang-undang yang baru. UU baru akan kami percepat. Insya Allah akan kami dorong dalam waktu secepat-cepatnya," tandas Cak Imin.
Baca Juga
BPS Sebut Industri Tekstil Melesat 7,43%, Melebihi Pertumbuhan Ekonomi
Senada dengan Cak Imin, Budi Arie juga menginginkan RUU Perkoperasian dapat rampung cepat. Dia berharap, pembaharuan terhadap UU Perkoperasian dapat mendukung pengembangan sektor koperasi di Indonesia.
"Kita berharap koperasinya juga besar ya, berkembang," tutur dia.

