BPS Sebut Industri Tekstil Melesat 7,43%, Melebihi Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan subsektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada kuartal III-2024 melesat. Pada periode ini, industri TPT tumbuh sebesar 7,43% secara tahunan, jauh lebih tinggi dari ekonomi nasional yang tumbuh 4,95% year on year.
“Pertumbuhan industri tekstil dan pakaian pada kuartal III-2024 sebesar 7,43% year on year. Ini menunjukkan pertumbuhan yang baik sektor tersebut,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjawab pertanyaan investortrust.id, di kantor BPS Pusat, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ia mengatakan lebih lanjut, untuk pertumbuhan industri TPT berdasarkan produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal III-2024 sebesar 0,99%. Dia menegaskan perkembangan ini menunjukkan pertumbuhan yang baik sektor tersebut, jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal II-2024.
“Kita kan dapat pengalaman kontraksi pada kuartal II-2024, -0,03%. Tetapi, kuartal III-2024, sejarah year on year, industri tekstil dan pakaian ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,43%,” ujar dia.
Bukan Sunset Industry
Pertumbuhan subsektor TPT ini mendapat tanggapan positif dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan pertumbuhan subsektor TPT di tengah kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunjukkan fenomena yang positif.
“Ini memastikan bahwa sektor industri tersebut tidak ada yang namanya sunset, karena selama manusia berpakaian apalagi menggunakan sepatu dan pakaian, itu merupakan kebutuhan. Bahkan, sekarang sudah menjadi lifestyle,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya.
15 Investor Taiwan Berminal Masuk
Airlangga juga mempertegas munculnya geliat industri TPT Tanah Air. Dia mengatakan, sebanyak 15 pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Tekstil Taiwan mempertimbangkan untuk mencari lokasi investasi di luar Cina dan Vietnam, dan salah satu yang dijajaki adalah Indonesia.
“Mereka lari (relokasi dari Cina), salah satunya, ke Indonesia. Tetapi, mereka punya permintaan karena new customer apakah itu (didorong) lifestyle atau green, itu mereka butuh pabrik yang berbasis green energy,” kata dia.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut sektor tekstil masih menjadi daya tarik investor. Dia menuturkan investasi untuk industri ini banyak masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), salah satunya KEK Kendal.
“Hulu hilirnya, di middle-nya, juga banyak sekali,” ucap dia.
Ia mengatakan investasi asing yang masuk terbilang besar, selain itu ada investor lokal. Dia menuturkan terdapat beberapa perusahaan lokal di kawasan berikat di Jawa Barat yang mengembangkan pabrik di Jawa Tengah.
“Mungkin pertimbangannya masalah upah (lebih murah) dan sebagainya. Tapi sangat berkembang,” ujar dia.
Ekspor Sritex Naik
Susi menjelaskan, ekspor produk tekstil seharusnya sudah mulai pulih. Menyinggung mengenai Sritex, Susi menjelaskan terdapat kenaikan ekspor pada 2024 dibanding 2023. Hanya saja, lanjut dia, Sritex menghadapi masalah ketika harus berhadapan dengan urusan kepailitan di meja hijau.
Alasan produksi yang masih mengalami kenaikan inilah yang membuat pemerintah turun tangan dan memfasilitasi produksi perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah, agar tetap bergulir. "Salah satu caranya yaitu melalui permintaan izin terhadap kurator yang ditunjuk pemerintah. Kan sayang, wong, kalau produksinya masih jalan, utilisasinya masih 60%, atau beberapa itu. Ekspornya lebih tinggi lho di 2024,” tandas dia.
Dengan bergeliatnya industri tekstil, Susi menjelaskan ada beberapa perlindungan yang akan diberikan untuk menjaga ekosistem pertekstilan di Tanah Air. Ia menyatakan terdapat dua perlindungan yang diberikan pemerintah, yaitu tariff measure dan non-tariff measure.
Susi menjelaskan non-tariff measure berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Dia mengatakan aturan itu membatasi impor.
Sementara tariff measure yang akan diberlakukan yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Susi menjelaskan BMTP akan memberi penerimaan ke negara. Meski demikian, aturan BMTP ini akan jatuh tempo pada 11 November 2024, sementara untuk memperpanjang aturan ini diperlukan waktu enam bulan sebelum peraturan berlaku.
“Karena kalau konsekuensinya kita telat, dua tahun tidak boleh dikenakan. Bayangkan dilindungi dengan tarif tinggi, tiba-tiba karena nggak bisa diperpanjang, nggak kena. Itu kan serbuan pakaian jadi (meningkat),” kata dia.
Untuk mengantisipasinya, Susi mengatakan, seharusnya Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memberikan pemberitahuan ke World Trade Organization (WTO). Pemberitahuan ini sebagai langkah untuk mencari alternatif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
“Ya mestinya teman-teman KPPI sudah notifikasi ke WTO,” ujar dia.

