Airlangga: Pemerintah Bakal Kebut Aturan Soal Utang Petani hingga Nelayan
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah bakal kebut pembahasan aturan terkait penghapusan utang 6 juta nasabah dari kalangan petani, nelayan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ini semacam dalam “moratorium” kepada mereka yang pernah bermasalah. Sehingga dengan (rancangan kebijakan) hapus buku dan hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Dan ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” kata Airlangga saat ditemui usai Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Airlangga menambahkan, kebijakan ini nantinya akan mendukung penuh bank-bank BUMN. “Jadi ini murni untuk mendukung Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), karena jumlah (nasabah mikro)-nya sudah cukup besar,” tambah dia.
Tak hanya itu, Menko Airlangga juga berharap bank-bank swasta juga dapat turut andil dalam penghapusan utang dan hapus tagih, khususnya pelaku UMKM. “Kalau bank swasta bisa melakukan, setuju. Karena mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,” ujar dia.
Baca Juga
OJK Harap Kebijakan Hapus Tagih Utang Petani dan Nelayan Dapat Segera Diterapkan
Berdasarkan catatan investortrust.id, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029, Anindya Novyan Bakrie mendukung instruksi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto terkait penghapusan utang 6 juta nasabah bank dari kalangan petanI, nelayan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kadin selalu setia mendampingi pemerintah, apalagi beliau baru mulai (memimpin Indonesia, red) dan sejak dari (pelantikan) kemarin, arahannya untuk bisa membantu menstabilkan ekonomi, memakmurkan masyarakat. Dan saya lihat program-program yang akan diluncurkan seperti 6 juta rekening pinjaman dari nelayan dan juga petani yang mau diampuni, saya rasa itu bagus, karena bisa membuat mereka bebas dan bahkan melanjutkan usahanya kembali,” ucap Anindya saat ditemui usai acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pun berharap kebijakan hapus tagih utang bagi UMKM, termasuk petani dan nelayan dapat segera diterapkan. Bagi Mahendra kebijakan ini akan bisa meningkatkan kapabilitas segmen tersebut dari sisi perekonomian
“Kami harap tidak lama lagi, karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM dan tentu termasuk petani dan nelayan,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (1/11/2024) lalu.
Menurutnya, pembahasan mengenai hapus tagih maupun hapus buku UMKM termasuk petani dan nelayan sudah ada di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 15 Desember 2022.
Baca Juga
Kadin Indonesia Nyatakan Dukung Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
“Antara lain memberikan amanat bahwa untuk penghapusan buku dan penghapusan tagih dari kredit UMKM yang dilakukan oleh bank-bank umum milik negara, dan dapat dilakukan sesuai dengan UU itu sendiri,” kata Mahendra.
Saat ini, lanjut dia, tengah dilakukan penyusunan payung hukum untuk aturan hapus tagih utang UMKM termasuk petani dan nelayan, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang ada dan akan menjadi target dari kebijakan ini.
“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud, dan tentu kami sendiri telah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” ucap Mahendra.
Ia juga berharap amanat di UU P2SK tersebut yang kini kembali didorongs sebagai hal prioritas oleh Presiden Prabowo Subianto dan tim pemerintahan, memang sudah tepat dan dapat terlaksana dalam waktu yang tidak lama.
“Karena sebenarnya, sejak dari UU itu sendiri (disahkan) sampai sekarang, sudah hampir dua tahun diterbitkan tapi peraturan mengenai hal ini masih sedang dirumuskan,” ujar Mahendra

