Kemendag dan Kemenperin Akan Bahas Permendag 8/2024 Usai Diprotes Sritex (SRIL)
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi terkait pernyataan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex yang menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan dampak ke industri tekstil.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan terkait regulasi tersebut, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin," ungkap Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Terkait permintaan adanya revisi dari aturan tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal Kemendag ini menjelaskan, hasil dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga
Ikuti Perintah Prabowo, Kemenperin Siapkan Skema Penyelamatan Sritex Pasca Pailit
"Nanti tergantung pembicaraan di rakortas. Bagian itu nanti kita bicarakan, tapi belum kalau sekarang," terangnya secara singkat.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto mengungkapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berdampak ke industri tekstil, termasuk lini usahanya.
Iwan menjelaskan, dampak Permendag Nomor 8 Tahun 2024 membuat industri tekstil terdisrupsi cukup dalam. Bahkan hingga menyebabkan banyak perusahaan tekstil yang akhirnya menutup pabriknya.
Baca Juga
Selamatkan Sritex, Prabowo Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri
"Jadi begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu ya, semuanya. Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup ya,” katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
"Nah ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu, tapi itu semuanya ke kementerian ya. Semua regulasi ada di kementerian,” tambahnya.

