Bank Indonesia Jelaskan Fungsi CCP, Dapat Turunkan Yield SBN dan Dorong Pembiayaan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Donny Hutabarat menjelaskan fungsi Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valuta Asing (PuVa). Rencananya CCP ini akan diluncurkan pada 30 September 2024.
Donny menjelaskan terdapat tiga alasan mengapa CCP PuVa dihadirkan dalam ekosistem keuangan Tanah Air. Pertama, sebagai komitmen terhadap mandat dari OTC Deriverates Market Reforms.
“Ini berguna untuk memitigasi risiko sistemik di pasar keuangan,” kata Donny saat taklimat media BI, di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Kedua, kata Donny, pendirian CCP PuVa ini sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam undang-undang tersebut, kata dia, BI diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi pasar uang dan valuta asing, termasuk infrastruktur pasar keuangan.
Baca Juga
BI, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kerja Sama Bentuk Central Counterparty
“CCP ini satu bagian dari infrastruktur pasar uang itu sendiri dan dengan adanya UU P2SK legal basis CCP ini sangat kuat setara dengan negara lain,” kata dia.
Alasan ketiga, kata Donny, yaitu CCP menjadi inisiatif utama dalam peta biru pengembangan pasar uang 2025. Dalam peta biru tersebut tertuang implementasi operasi moneter pro-market untuk mengakselerasi pasar valuta asing.
Donny menjelaskan CCP akan menjalankan fungsi kliring secara terpusat dalam transaksi pasar uang dan valuta asing. CCP akan ditempatkan di antara para pihak yang melakukan transaksi untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antarpihak atau disebut counterparty risk.
Selain risiko gagal transaksi antarpihak, CCP juga menjadi jawaban atas risiko likuiditas. Ini karena CCP tidak menggunakan likuiditas, melainkkan menggunakan netting.
“Dan tentunya akan memitigasi risiko volatilitas pasar atau market risk karena CCP ini akan membuat risk management di pasar sangat baik sehingga bisa berperan aktif,” kata dia.
Baca Juga
Negara Maju Pangkas Suku Bunga, Menkeu: Masih Ada Tantangan Volatilitas Pasar Uang dan Arus Modal
Sebelum adanya CCP, transaksi over the counter dilakukan secara bilateral. Selain itu, netting dan market risk juga dilakukan secara bilateral.
“Nah dari sini disederhanakan di CCP. Begitu diimplementasikan CCP, tidak akan dilakukan transaksi bilateral tapi akan dilakukan multilateral kliring,” ujar dia.
Langkah ini, kata Donny untuk mencegah terjadinya dua isu dalam pasar keuangan Tanah Air yaitu fragmentasi dan segmentasi di pasar keuangan. Dalam isu fragmentasi pasar keuangan terjadi pembentukan harga yang tidak efisien karena transaksi hanya terjadi di beberapa kelompok bank saja.
“Kedua adanya segmentasi berdasarkan segmen kelas-kelas bank karena ada kredit risk di bank-bank ini banyak yang cenderung transaksi di antara mereka. Yang (bank) kecil ini tersegmentasi. Dalam kondisi ini, diperlukan solusi yang namanya CCP,” kata dia.

