Ketua Banggar DPR: Target Pendapatan Gunakan Asumsi PPN 11%
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyebut target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun tidak menggunakan target pendapatan dengan asumsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Target pendapatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 itu masih menggunakan asumsi PPN 11%.
“Masih 11%,” kata Said ditemui di kawasan parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Said mengatakan tak dapat memastikan apakah pemerintah baru akan menaikkan PPN 12%. Ia pun menyebut tak melihat adanya niat pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah menaikkan PPN menjadi 12%.
Baca Juga
“Karena itu nanti ketentuan baru di tahun 2025. Pemerintah baru dapat meminta persetujuan Komisi XI,” kata dia.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan asumsi penerimaan perpajakan yang disetujui di Banggar telah memastikan implementasi PPN 12%. “Itu implementasi,” kata Febrio.
Dalam draf paparan RAPBN 2025, target penerimaan perpajakan 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Angka tersebut terdiri atas target PPh Migas sebesar Rp 62,84 triliun, PPh Non Migas sebesar Rp 1.146,4 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 945,1 triliun, PBB sebesar Rp 27,11 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 7,79 triliun.
Baca Juga
Sedangkan target penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp 301,6 triliun. Angka ini terdiri atas target penerimaan cukai sebesar Rp 244, 19 triliun, Bea Masuk sebesar Rp 52,93 triliun, dan Bea Keluar sebesar Rp 4,47 triliun.
Total, dalam paparan yang ditayangkan, penerimaan perpajakan yang ditargetkan sebesar Rp 2.490,91 triliun.

