Alarm Bahaya Pendapatan Negara di Era Prabowo-Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Pendapatan negara dari sektor pajak hingga Juli 2024 tercatat sebesar Rp 1.045,3 triliun atau 52,6% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Penerimaan pajak hingga Juli 2024 ini mengalami kontraksi sebesar 5,8% secara tahunan (year on year/yoy).
Dua jenis pajak yang menjadi kontributor terbesar yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dalam negeri dan PPh Badan secara neto mengalami kontraksi. Realisasi dan kontribusi PPh dalam negeri secara neto tercatat sebesar Rp 234,16 triliun atau 22,4% berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Sementara itu, realisasi neto PPh Badan tercatat sebesar Rp 191,85 triliun dengan kontribusinya 18,4%.
Dari sisi pertumbuhan, dua jenis pajak ini mengalami kontraksi. PPh dalam negeri bruto tercatat tumbuh 9,5%. Tetapi, pertumbuhan neto mengalami koreksi negatif ke -7,8%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi terjadi karena restitusi di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. “Tadi harga komoditas turun atau volume turun, ketika mereka (industri) sudah lebih bayar, mereka mulai melakukan restitusi,” kata Sri Mulyani saat paparan APBN KiTa edisi Juli 2024, Selasa (14/8/2024).
Baca Juga
Penerimaan Pajak Membaik, Menkeu: Ekonomi Indonesia “Turnaround”
Kisah serupa terjadi pada PPh Badan. Jenis pajak ini mengalami kontraksi lebih dalam secara bruto dan neto, masing-masing 23,8% dan 33,5%.
Sri Mulyani menyebut restitusi membuat penerimaan dari sisi PPh Badan harus berjuang keras. Dibanding pada 2022 dan 2023, ketika harga komoditas naik, penerimaan PPh Badan sempat melonjak tinggi.
“Jadi hidup ada upside down, seperti yang terjadi di pajak kita. Itu siklus bisnis dari ekonomi. Inilah yang kita terus monitor supaya kita bisa merespons melalui policy berbasis data dan betul-betul fokus terhadap apa yang kita perbaiki,” kata dia.
Alarm Bahaya
Merespons kondisi tersebut, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin melihat restitusi yang terjadi dari dua sektor ini menjadi alarm bahaya bagi kebutuhan fiskal Indonesia.
“Ini merupakan alarm bahaya bagi fiskal kita, impian untuk meningkatkan tax ratio di 2024, 2025 dan tahun-tahun selanjutnya akan makin berat, bahkan bisa jadi tax ratio akan sedikit menurun,” kata Wijayanto kepada Investortrust.id, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
PPh Turun Penerimaan Pajak Anjlok, Anggaran IKN Naik Mendadak, APBN Defisit
Wijayanto menyoroti terjadinya kontraksi pada sektor industri pengolahan dan pertambangan sebagai sektor yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pertumbuhan neto sektor pertambangan terkoreksi ke bawah hingga 53,9% dengan besaran realisasi Rp 57,9 triliun.
“Fenomena ini, untuk sektor tambang menggambarkan penurunan harga dunia dan volume konsumsi, padahal tambang adalah komoditas andalan ekspor kita, sumber penting devisa,” ujar dia.
Dari sektor industri pengolahan, sebagai kontributor terbesar tercatat Rp 252,05 triliun atau kontribusi neto 25,3%. Sektor ini mengalami koreksi secara neto ke level 13,8%.
“Untuk sektor industri pengolahan, ini menunjukkan deindustrialisasi dini yang masih terus berlanjut, yang diperburuk dengan perlambatan ekonomi domestik dan global. Turunnya harga CPO merupakan faktor penting di sini,” ujar dia.
Baca Juga
Melihat fenomena ini, Wijayanto memproyeksikan konsekuensi fiskal bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan terasa luar biasa berat. Ini karena perlambatan ekonomi global yang mempengaruhi harga komoditas akan terus berlanjut.
“Utang menjadi sumber pembiayaan yang makin penting, di saat tingkat utang kita sudah tinggi. Selain itu, stabilitas rupiah juga dalam ancaman,” ujar dia.
Selain itu, harga komoditas yang berada di bawah akan membuat industri melakukan restitusi. “Pembayaran restitusi akan dilakukan tahun 2025, sehingga cash bisa dipakai dulu tahun 2024 ini, dan berutang bisa dilakukan 2025. Pak JKW (Jokowi) sedang menyiapkan bom waktu untuk Pak PS (Prabowo Subianto)” ujar dia.
Sementara itu, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengatakan, melihat sisa tahun 2024, pemerintah perlu mengandalkan penerimaan negara dari pos lain.
“Pos penerimaan negara kan bukan hanya dari PPh Badan pertambangan. Di sisa tahun 2024, tentu perlu mengandalkan dari pos anggaran lain,” kata Riefky.
Meski demikian, Teuku tak menyatakan penerbitan surat utang pada semester-II 2024 sebagai tumpuan pembiayaan. “Penerbitan surat utang ini juga tidak bisa menjadi tumpuan utama karena adanya limit budget deficit,” kata dia.
Data terakhir, defisit APBN 2024 tercatat sebesar 0,41% hingga 31 Juli 2024. Angka ini masih jauh dari targetkan defisit APBN 2024 yang berada pada 2,29% dari PDB. Bendahara Negara memproyeksikan defisit APBN 2024 menyentuh 2,7% dari PDB.
Kenaikan defisit hingga Rp 80,8 triliun ini karena pendapatan negara yang tidak mencapai target dan kontraksi besar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.

