Banggar DPR: Keputusan soal Tarif PPN 12% Ada di Tangan Prabowo Subianto
JAKARTA, investortrust.id - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dipastikan akan menjadi pembahasan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.
Said menyarankan keputusan kenaikan PPN sebaiknya dibahas kembali pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran atau pada kuartal I-2025.
“Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya itu dibahas di kuartal I-2025,” kata Said saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga
Said mengatakan keputusan kenaikan PPN pada tahun mendatang sudah menjadi bagian kebijakan pemerintahan baru.
“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan atau tidak 1% dari 11% ke 12% itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” ujar dia.
Said mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat pada tahun depan. Selain itu, kenaikan PPN juga perlu mempertimbangkan pendapatan buruh.
“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11% atau ke 12% karena apa? Kan tidak serta-merta, walaupun undang-undang HPP itu berlaku di tahun 2025,” kata dia.
Said menegaskan dalam memutuskan besaran pendapatan atau penerimaan negara dalam APBN 2025, Banggar DPR tidak berlandaskan asumsi tarif PPN sebesar 11% maupun 12%.
“Asumsinya bukan pakai 11% atau 12%, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp 2.490 triliun,” ucap dia.
Sebelumnya, Said menyatakan Banggar tidak berwenang untuk menaikkan tarif PPN. Keputusan tersebut baru dapat diketahui pada tahun mendatang setelah pemerintah meminta persetujuan Komisi XI DPR.
Baca Juga
Ada Ancaman Kontraksi Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom Indef Minta Kenaikan PPN 12% Ditunda
Said menegaskan saat ini belum terdapat diskusi terkait kenaikan tarif PPN tersebut. Hal ini karena kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun depan dan saat ini Prabowo sebagai presiden terpilih masih belum menjabat.
“Banggar tidak melihat pemerintah punya niat untuk tidak atau iya,” ujar dia.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

