BAKN DPR Usul Tarif Cukai Minuman Berpemanis Minimal 2,5% pada 2025
JAKARTA, investortrust.id - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan penerapan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada 2025. Penerapan tersebut diharapkan secara bertahap bisa mencapai 20%.
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%” dalam hasil rapat BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang digelar pada hari ini, Selasa (10/9/2024).
Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan penetapan tarif tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari minuman berpemanis bagi kesehatan. Selain itu, penetapan tarif diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Baca Juga
Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Tahun Depan, Waspada Prospek Saham Emiten Konsumer Ini
“Kan kita sendiri lihat bahwa dampak negatifnya sudah mulai dirasakan anak-anak ada yang mau obesitas,” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan fungsi cukai dapat berguna untuk menekan dan membatasi dampak negatif tersebut. Dia menilai, tarif 2,5% merupakan besaran yang relatif kecil. Sebab, dia sebetulnya ingin tarif cukai MBDK yang ditetapkan minimal 10%.
“Jadi kita melihat itu semangatnya dulu bukan pada persentasenya gitu, jadi kita tuh melihat bahwa semangatnya kita ingin mengurangi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan,” ucap dia.
Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2025 pengenaan tarif cukai terhadap MBDK menjadi salah satu bagian perluasan penerapan pendapatan dari cukai. Selain itu, pengenaan tarif ini ditujukan agar konsumsi gula hingga pemanis mendorong reformulasi produk MBDK rendah gula.
“Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat,” tulis dokumen tersebut.

