Cukai Minuman Berpemanis Kemasan (MBDK) Belum Diterapkan Tahun Depan, DPR Minta Pemerintah Disiplin Rencanakan Penerimaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP meminta pemerintah untuk disiplin merencanakan penerimaan dan belanja negara dalam APBN 2026. Permintaan ini muncul karena Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut belum akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026.
“Tolong Pak penerimaan seperti ini lebih disiplin. Kalau memang kita belum, jangan dimasukkan sebagai penerimaan,” kata Dolfie, di Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dolfie mempertanyakan potensi penerimaan cukai MBDK yang masuk dalam APBN 2026. Penerimaan dari cukai minuman manis itu mencapai Rp 7 triliun.
“Kenapa ditargetkan dan dimasukkan ke dalam itu [APBN 2026]. Ini berimplikasi ke 2026, penerimaan negara kurang lagi Rp 7 triliun, sementara belanjanya sudah ada. Ujung-ujungnya defisitnya nambah Rp 7 triliun,” kata dia.
Baca Juga
Purbaya menjelaskan tidak mempresentasikan penerapan cukai 2026. Alasannya, cukai MBDK belum akan dijalankan pada 2026.
“Kami akan menjalankannya, memikirkannya, ketika perekonomian sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 6%, cukai MBDK dapat diterapkan. “Kami akan datang ke sini [Komisi XI] dan mendiskusikan cukai apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata dia.
Purbaya yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih cepat setelah kuartal II-2026. Dengan begitu, cukai MBDK dapat dijalankan.
“Ya, ada ketidakpastian, tapi ketidakpastian selalu ada. Cuma saya setuju ke depan kita akan lebih hati-hati,” kata dia.

