BAKN DPR Usul Cukai Hasil Tembakau Naik 5% Tiap Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan kepada pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5% tiap tahunnya. Usulan tersebut diharapkan berlaku selama dua tahun ke depan.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan CHT jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," ujar Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya di kawasan parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Wahyu menyebut kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Selain itu, penerapan cukai diharapkan dapat membatasi kenaikan CHT jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga
BAKN DPR Usul Tarif Cukai Minuman Berpemanis Minimal 2,5% pada 2025
“Mengingat tingginya penerimaan negara dari CHT, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau serta penelitian melalui Kementerian Pertanian,” kata dia.
Wahyu mengatakan usulan tersebut perlu disertai dengan perumusan peta jalan kebijakan industri rokok atau hasil tembakau. Peta jalan tersebut perlu disertai penyederhanaan dan tahapan kenaikan cukai secara bertahap untuk periode 1-15 tahun.
Dia menyebut penerapan cukai rokok perlu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan kelangsungan usaha industri rokok. Langkah ini, kata dia, juga diikuti evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
“Agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah,” ucap dia.

