Serius, Kemenkeu Targetkan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serius untuk mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Menurut dia, langkah ini penting untuk menekan angka diabetes di Indonesia.
“Cukai rokok tetap jalan dan cukai minuman berpemanis, sesuai tujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga meluasnya atau makin tinggi dan prevalensi diabetes, bahkan di tingkat anak-anak,” kata mantan Managing Director and Chief Operating Officer World Bank ini, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang RAPBN 2025 di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dinilai Berpotensi Tekan Kinerja MYOR dan SIDO
Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai MBDK kerap menjadi pembahasan dengan Komisi XI DPR. Dia berharap pengenaan cukai ini dapat dilakukan untuk menekan maraknya diabetes di kalangan anak-anak.
Konsultasi Presiden Terpilih Prabowo
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, penetapan cukai MBDK akan dikonsultasikan dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dia menyebut beberapa kebijakan yang memiliki dampak politik, sosial, dan ekonomi secara luas akan menjadi keputusan Prabowo.
“Jadi, kami terus berkomunikasi dengan intensif,” ujar dia.
Rencana pengenaan barang kena cukai baru MBDK telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.
Baca Juga
Pengenaan cukai MBDK ini dinilai penting, lantaran semakin banyak penderitanya. Mengutip Kementerian Kesehatan, data International Diabetes Federation (IDF) menunjukkan jumlah penderita diabetes di dunia pada 2021 mencapai 537 juta. Angka ini diproyeksi meningkat mencapai 643 juta pada 2030 dan 783 juta pada 2045.

