Pemerintah Usulkan Belanja Pendidikan Berdasarkan Pendapatan APBN
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keinginannya untuk memformulasi belanja pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah mengusulkan belanja pendidikan dihitung berdasarkan pendapatan APBN.
"Belanja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebesar 20% itu masih rancu. Kalau kita lihat episode-episode tahun-tahun sebelumnya kadang-kadang belanja naik tinggi banget s,ehingga anggaran pendidikan itu harusnya naik,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga
Pemerintah akan Naikkan Target Penerimaan Dividen BUMN ke Rp 90 Triliun
Sri Mulyani mengatakan, selama ini, basis perhitungan 20% anggaran pendidikan berlandaskan pada belanja negara. Tapi, hal ini tidak terjadi ketika belanja negara melonjak karena harga minyak mentah dunia dan nilai tukar pada 2022.
Pada APBN 2022, terjadi kenaikan beban subsidi meroket dari desain Rp 350 triliun menjadi Rp 550 triliun. Jika menerapkan anggaran 20% dari belanja APBN, defisit pada 2022 mengalami kenaikan karena untuk memenuhi anggaran pendidikan.
"Kenaikan sampai Rp 200 triliun itu memberi konsekuensi harus 20% dari anggaran pendidikan. Nah ini yang menyulitkan dalam mengelola keuangan negara, dalam artian bagaimana APBN tetap terjaga, defisitnya tetap di bawah 3%, APBN terjaga sustainable, tapi compliance terhadap 20% anggaran pendidikan itu tetap kita jaga," kata dia.
Sri Mulyani menekankan, sering pula terjadi, realisasi anggaran pendidikan di bawah ketentuan mandatory spending. Dia mengatakan, Kementerian Keuangan sebetulnya telah membahas pentingnya mengubah basis perhitungan anggaran wajib untuk pendidikan yang sebesar 20% dari APBN.
Dia menegaskan, perhitungan mandatory spending itu seharusnya bukan dari belanja negara, melainkan berdasarkan pendapatan negara. "Maka, kami juga sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi di mana 20% setiap pendapatan kita seharusnya untuk pendidikan," kata dia.
DPR Pernah Usulkan
Senada dengan Sri Mulyani, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pernah mengalami kondisi serupa. Saat masih menjadi anggota DPR 2007-2008 pernah mengusulkan kepada pemerintah agar definisi 20% dari APBN di anggaran pendidikan didefinisikan secara lebih jelas.
“Lalu saya menerima protes dari PGRI, hampir datang ke DPR. Saya jelaskan, di belanja itu ada satu komponen yaitu belanja bunga yang naik. Kalau belanja bunga naik, maka dia terkena 20% juga,” ucap Suharso.
Baca Juga
Ini Strategi Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas di Tahun 2025
Untuk itu, Suharso sepakat dengan pernyataan Sri Mulyani yang meminta basis perhitungan menggunakan pendapatan negara.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah juga memahami persoalan ini. Untuk itu, dia meminta agar formulasi anggaran pendidikan dirumuskan ulang.
“Khusus anggaran pendidikan memaknai apa yang diinginkan oleh konstitusi, dengan merevisi undang-undang. Maka, Banggar selanjutnya nanti mengambil peran untuk bersurat kepada DPR, agar DPR meneruskan ke Baleg untuk melakukan revisi undang-undang pendidikan,” ujar Said.

