Pemerintah akan Menaikkan Tarif Ojek Online hingga 15%, Besaran Berdasarkan Zonasi
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol) hingga 15% dalam waktu dekat. Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan penghasilan pengemudi sekaligus merespons tuntutan para mitra ojol yang menggelar unjuk rasa pada 20 Mei 2025 lalu.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif telah melalui proses pengkajian dan akan diterapkan berdasarkan zona wilayah operasional, sehingga besaran kenaikan ditetapkan bervariasi antara 8% hingga 15%. “Kami sudah finalkan perubahan tarif, terutama untuk kendaraan roda dua. Kenaikannya tergantung zona, ada yang 8% dan tertinggi sebanyak 15%,” ujar Aan dalam rapat dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca Juga
Tampung Keluhan Ojol, RUU Transportasi Online Dibahas Lewat Pansus DPR
Kemenhub, terang Aan, sudah berdiskusi dengan empat perusahaan aplikator layanan transportasi online di Indonesia. Mereka juga telah bertemu dengan mitra pengemudi untuk menyampaikan hasil kajian tarif. “Prinsipnya, para aplikator sudah menyetujui adanya kenaikan tarif. Namun kami tetap akan memanggil mereka untuk pembahasan teknis lanjutan,” tambahnya.
Terkait permintaan pengemudi agar komisi aplikasi diturunkan dari 20% menjadi 10% masih dalam proses kajian. Pemerintah menilai bahwa keputusan ini harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk aplikator, mitra pengemudi, dan pelaku UMKM yang tergabung dalam ekosistem transportasi online. “Ekosistem ojol sangat besar. Ada lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta UMKM. Kebijakan pemotongan komisi harus adil bagi semua,” jelas Aan.
Baca Juga
25.000 Ojol Bakal Demo Hari Ini, Istana: Hak Konstitusional Warga Negara
Sebelumnya, mitra ojol pada Aksi 20 Mei 2025 terdiri atas permintaan penurunan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10%, bentuk Undang-Undang Transportasi Online, naikkan tarif penumpang dan hilangkan promo tarif murah, atur tarif layanan pesan-antar makanan dan barang secara adil, dan tetapkan tarif bersih yang diterima oleh pengemudi.
Kenaikan tarif ojek online ini diharapkan menjadi angin segar bagi mitra pengemudi setelah sebelumnya pendapatan mereka ditekan oleh potongan komisi tinggi dan promo tarif murah. Kebijakan ini juga menjadi langkah awal menuju regulasi transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.

