PERDOKJASI Desak Negara Hadir Lindungi Pekerja Platform, Kasus Affan dan Umar Jadi Alarm Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kasus pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer menyingkap wajah buram tata kelola perlindungan tenaga kerja di negeri ini. Ironisnya, di saat publik masih tercengang dengan kabar itu, bangsa dikejutkan oleh tragedi nyata di jalanan yakni Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online kelahiran Bandar Lampung, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat sedang mengantar pesanan makanan. Sementara itu, Umar Amarudin, rekan sesama ojol dari Sukabumi, masih terbaring lemah di RS Pelni akibat pengeroyokan aparat saat aksi protes berlangsung.
“Atas nama keluarga besar PERDOKJASI, kami menyampaikan duka cita mendalam untuk almarhum Affan dan mendoakan agar keluarga diberi kekuatan. Kami juga mendoakan Saudara Umar segera pulih, mendapat perawatan terbaik, tanpa terbebani biaya,” ujar Wawan Mulyawan, Ketua PP Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) dalam keterangan persnya, Sabtu (30/8/2025).
Fakta di lapangan menunjukkan, istilah “mitra” yang disematkan perusahaan platform digital hanyalah topeng. Lebih dari 2 juta pengemudi ojol di Indonesia bekerja penuh waktu, menggantungkan hidup pada aplikasi, tunduk pada algoritme, dan rentan terhadap kebijakan sepihak. Namun, hanya sekitar 300 ribu driver yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, mayoritas mereka bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.
“Pemerintah tidak boleh terus membiarkan pekerja platform hanya disebut ‘mitra’. Mereka adalah pekerja. Dengan status pekerja, maka perusahaan platform wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayarkan iurannya,” tegas Wawan.
Baca Juga
Police Investigate Brimob Officers After Death of Gojek Driver in Jakarta Protest Clashes
Kasus Affan dan Umar
Affan Kurniawan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Keluarganya menerima santunan total Rp 70 juta, terdiri dari santunan meninggal, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Namun seandainya perusahaan platform yang menanggung penuh iuran, keluarganya akan memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif dan berkesinambungan, bukan sekadar kompensasi sekali bayar.
Keterangan resmi Gojek menyebutkan bahwa almarhum Affan sedang dalam status on bid, artinya tengah mengantar pesanan melalui aplikasi. Fakta ini semakin memperkuat bahwa pekerja platform digital sejatinya bekerja di bawah sistem kerja perusahaan, bukan sekadar “mitra” bebas.
Sementara, Umar Amarudin tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perawatan intensif di RS Pelni menjadi beban keluarganya. Padahal, insiden yang menimpanya berpotensi diakui sebagai Kecelakaan Kerja (JKK-PAK) yang dijamin penuh bila status pekerja diakui secara hukum.
“Perbandingan ini menampar nurani kita. Satu keluarga terbantu karena terlindungi, satu keluarga lainnya menanggung biaya sendiri karena status hukum yang ambigu. Perlindungan sosial bukan hadiah atau belas kasihan, melainkan hak dasar setiap pekerja. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kita sedang mempertaruhkan nyawa jutaan pengemudi lain,” kata Wawan.
Desakan PERDOKJASI
Untuk itu, PERDOKJASI mendesak pemerintah dan DPR untuk:
PERDOKJASI mencatat bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan sedang menyiapkan aturan jaminan sosial dan kecelakaan kerja untuk pengemudi online. Kami mendesak agar aturan itu tidak berhenti pada wacana, melainkan dituangkan dalam regulasi tegas yang mengakui status pekerja dan mewajibkan platform membayar iuran.
Baca Juga
Muhammadiyah Desak Usut Tuntas Kematian Affan Kurniawan dalam Aksi Demo Jakarta
Seruan Moral
PERDOKJASI pun menegaskan, tragedi Affan dan Umar adalah alarm nasional. Jangan tunggu korban berikutnya.
“Negara wajib hadir, memaksa korporasi platform menunaikan kewajiban jaminan sosial. Jika tidak, setiap order yang kita pesan bisa jadi berujung pada tragedi baru," tutup Wawan.

