Bagikan

OJK akan Awasi 'Escrow Account' Bank Pasca-revisi PP DHE SDA

Poin Penting

Ketua OJK Friderica Widyasari tegaskan kesiapan awasi escrow account perbankan guna dukung implementasi PP 21/2026.
OJK siapkan insentif dana DHE SDA agar bisa jadi agunan tunai dan dikecualikan dari penghitungan batas kredit (BMPK).
OJK segera surati direksi bank umum demi perkuat koordinasi data dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu bentuk dukungan OJK salah satunya akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan eksportir di perbankan.

“Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Friderica, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Kiki, sapaannya, menyebut OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account dimaksud. Sedangkan secara operasional, OJK akan memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan escrow account terkait.

“Dan selain itu kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal diperlukan lebih lanjut pemeriksaan kepada bank,” ujar dia.

Baca Juga

Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Nonmigas Wajib Parkir Devisa 12 Bulan

Selain pengawasan, Kiki mengatakan OJK menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung regulasi anyar ini. Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai aturan OJK mengenai kualitas aset bank, termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah.

Kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

“Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian-hatian,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024