OJK Pastikan Koordinasi dengan Polri Tetap Berjalan Pascarevisi UU P2SK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan menyusul berlakunya perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK menilai belum diperlukan regulasi baru karena mekanisme koordinasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah berjalan efektif.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, koordinasi antara penyidik OJK dan Polri telah diatur dalam Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
"Selama ini OJK senantiasa berkoordinasi dengan Polri sebagai pelaksanaan Pasal 49 ayat (6), di antaranya dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta dalam pertukaran data dan informasi maupun bantuan teknis dan praktis," ujar Hernawan dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
OJK Siapkan Aturan Turunan RUU P2SK, Dorong Implementasi 'Universal Banking'
Menurut Hernawan, selain memiliki landasan hukum, OJK juga telah menjalin kerja sama kelembagaan dengan Polri melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan koordinasi penegakan hukum.
Karena itu, OJK menilai belum ada kebutuhan untuk menerbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur koordinasi antara kedua institusi tersebut.
"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK akan terus dan tetap berkoordinasi dengan Polri dalam rangka penegakan hukum sebagaimana telah dilakukan sebelumnya," kata Hernawan.
Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut tidak mengubah komitmen OJK untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Baca Juga
UU P2SK Resmi Direvisi, Ini Deretan Pembaruan Krusial Sektor Keuangan Indonesia
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, UU P2SK diterbitkan dalam rangka memperkuat sektor jasa keuangan supaya lebih tangguh dalam menghadapi berbagai dinamika global. Dalam hal ini, dilakukan melalui pengawasan berbasis resiko, penerapan tata kelola yang baik dan pelindungan konsumen, serta koordinasi antar lembaga agar semakin solid. Di mana, pada akhirnya diharapkan stabilitas sektor jasa keuangan diharapkan akan semakin terjaga.
Di sisi lain, integritas pasar akan meningkatkan kepercayaan investor sehingga sektor jasa keuangan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. OJK juga menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR terutama dalam RUU P2SK.
"Agar undang-undang yang baru tersebut dapat terjaga baik serta memberikan manfaat yang optimal dalam program nasional, kami akan terus melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta pelindungan konsumen secara profesional, prudent dan akuntabel," kata Friderica.
