Restitusi Pajak Melonjak Tembus Rp 361 T, Menkeu: Kami Perketat, Bukan Hentikan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat penyaluran restitusi pajak kepada perusahaan setelah nilai pengembalian pajak melonjak pada 2025 guna menutup potensi kebocoran dan memastikan hanya wajib pajak yang berhak menerima pengembalian. Kebijakan ini dilakukan melalui penguatan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap proses restitusi pajak.
Pada 2025, total restitusi pajak tercatat mencapai Rp 361,14 triliun, meningkat 35,94% dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp 265,66 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tidak menghentikan restitusi, tetapi memperketat mekanismenya. “Jadi sekarang kita perketat. Bukan berarti kita hentikan restitusi, tapi kita perketat,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Industri Semikonduktor
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena belum adanya laporan rinci terkait penyaluran restitusi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi kebocoran dalam proses pengembalian pajak kepada wajib pajak.
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini tengah melakukan audit terhadap restitusi pajak, termasuk yang berasal dari sektor sumber daya alam (SDA), untuk periode 2020 hingga 2025. Audit tersebut bertujuan memastikan akurasi data serta kepatuhan terhadap aturan perpajakan. “Jadi kami sekarang sedang audit restitusi, (pajak) sumber daya alam dan lain-lain, dari 2020 sampai 2025 kemarin,” ujarnya.
Proses audit dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah meminta BPKP untuk melakukan audit lintas periode, sementara tim internal Kemenkeu difokuskan pada evaluasi restitusi tahun berjalan.
Purbaya menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang menerima restitusi tanpa hak. “Jangan sampai yang enggak berhak dapat restitusi,” katanya.
Lonjakan nilai restitusi menjadi salah satu alasan utama pengetatan kebijakan ini. Pada 2025, total restitusi pajak tercatat mencapai Rp 361,14 triliun, meningkat 35,94% dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp 265,66 triliun.
Pada kuartal I-2026, pemerintah telah mencatat alokasi restitusi sebesar Rp 300 triliun, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp 130 triliun. Angka tersebut menunjukkan tingginya arus pengembalian pajak dalam waktu relatif singkat.
Pengawasan Diperketat di Tengah Lonjakan Restitusi
Pemerintah menilai peningkatan signifikan restitusi perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak mengganggu penerimaan negara. Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.
Dengan langkah audit dan pengetatan ini, pemerintah berharap dapat menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memastikan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.
Melihat rencana pengentatan restitusi ini, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyebut bahwa restitusi adalah mekanisme yang jelas dan diatur melalui perundang-undangan. Dia mengatakan dana restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang dikembalikan ke perusahaan. Pengetatan akan berdampak langsung pada arus kas operasional perusahaan.
“Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” kata Siddhi.
Baca Juga
Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (API-IMA) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang bijak untuk meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak. Jika diterapkan, pengetatan restitusi pajak dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti mengatakan bahwa kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari.

