Bagikan

Restitusi Pajak Terancam Dihentikan, Dunia Usaha Was-was

Poin Penting

API-IMA menilai restitusi pajak penting untuk menjaga stabilitas dan arus kas perusahaan.
Apindo mengingatkan penghentian restitusi berpotensi mengganggu operasional bisnis.
Kepastian hukum perpajakan dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan investor.

JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (API-IMA), mendorong pemerintah meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak karena dinilai berisiko mengganggu stabilitas dunia usaha dan operasional sektor pertambangan, terutama dalam menjaga arus kas perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi.

IMA, organisasi yang mewakili pelaku industri tambang, menilai mekanisme restitusi selama ini telah berjalan baik dan menjadi bagian penting dari tata kelola perpajakan yang sehat.

Baca Juga

Penerimaan Pajak 2025 Terkontraksi, Purbaya Atur Strategi Restitusi Pajak

Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke negara. Skema ini berperan penting dalam menjaga likuiditas perusahaan sekaligus mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan mekanisme yang berjalan saat ini sudah memberikan keseimbangan antara kewajiban dan hak perusahaan. “Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan atau sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari dikutip Selasa (14/4/2026).

Ilustrasi tambang. (Dok PTBA)
Source: Dok PTBA

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum dalam restitusi pajak menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terlalu drastis berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

IMA juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, khususnya di sektor strategis, seperti pertambangan yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Kekhawatiran serupa disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan bisnis.

Baca Juga

Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi, Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu arus kas perusahaan. Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak pelaku usaha bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk menjaga kelancaran operasional.

Menurutnya, tanpa adanya restitusi, perusahaan harus menanggung beban likuiditas yang lebih besar, yang pada akhirnya dapat berdampak pada investasi, ekspansi usaha, hingga penyerapan tenaga kerja.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024