Ungkap Alasan Bea Keluar Batu Bara, Purbaya Sebut Restitusi Pajak Bikin Penerimaan Negatif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan bea keluar (BK) batu bara untuk mengompensasi restitusi (pengembalian) pajak dari industri tersebut. Pajak hingga royalti yang dibayarkan industri batu bara itu justru menimbulkan restitusi yang membuat penerimaan pajak menjadi negatif.
Baca Juga
Kementerian ESDM Tindak Tambang Batu Bara Liar di Muara Enim
“Kalau saya lihat net-nya, dia bayar pajak, bayar PPH (pajak penghasilan), bayar royalti, segala macam, tetapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah kaya itu. Menurut Anda wajar enggak?” kata Purbaya, saat menjawab pertanyaan yang diajukan investortrust.id, di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya mengatakan, pengenaan bea keluar batu bara didasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan tersebut disebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam, yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Purbaya mengatakan, kebijakan bea keular tersebut tanpa diskusi secara intens dengan pelaku batu bara mengingat para mereka telah mendapat untung besar. “Dia dapat memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikkan ke normal saja,” kata dia.
Menurut Purbaya, restitusi pajak dari sektor batu bara mulai muncul karena Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Dalam UU Ciptaker tersebut batu bara diubah statusnya dari non-barang kena pajak (BKP) menjadi BKP dan memberikan insentif royalti 0% untuk hilirisasi batu bara. Dengan status ini, pemerintah harus membayar restitusi pajak dari pengusaha batu bara. Diperkirakan negara merugi sekitar Rp 25 triliun per tahun.
Baca Juga
Purbaya mengatakan, aturan bea keluar batu bara akan diimplementasikan dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Dalam pembahasan yang berkembang, pengenaan bea keluar tergantung harga batu bara. Kisaran tarif yang dikenakan pun berjenjang 5%, 8%, 11%.
“Tergantung level harga batu baranya. Di bawah harga tertentu 5%, di harga tertentu 8%, di atas (harga tertentu) 11%. Ini masih didiskusikan di level teknis,” ujar dia.

