DJP Jamin Restitusi Pajak Tetap Cair Bagi Wajib Pajak Patuh
Poin Penting
|
NGANJUK, Investortrust.id -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk tidak menutup akses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, meskipun saat ini tengah berkembang wacana pengetatan akibat dugaan kebocoran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepastian tersebut diberikan sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai potensi hambatan dalam proses pengembalian hak wajib pajak di masa mendatang.
"Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," tegas Inge Diana Rismawanti saat memberikan paparan kepada awak media di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, (16/4/2026). Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan Kementerian Keuangan saat ini adalah memastikan bahwa restitusi diprioritaskan dan disalurkan secara tepat sasaran kepada wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan tinggi.
“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar,” ujar dia.
Baca Juga
Restitusi Pajak Melonjak Tembus Rp 361 T, Menkeu: Kami Perketat, Bukan Hentikan
Di tengah persiapan regulasi baru, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang menunggu ketentuan resmi diterbitkan dalam waktu dekat.
Upaya pengetatan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mencermati adanya ketidakwajaran dalam laporan penyaluran restitusi.
Hingga tahun fiskal 2025, nilai restitusi tercatat mencapai angka yang sangat signifikan, yakni lebih dari Rp 360 triliun, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif. "Jadi sekarang kita perketat. Bukan berarti kita hentikan restitusi, tapi kita perketat," ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, dikutip Selasa (14/4/2026).
Keputusan untuk memperketat proses menyusul kecurigaan adanya kebocoran, terutama pada sektor sumber daya alam dan industri lainnya. “Jadi kami sekarang sedang audit restitusi, [pajak] sumber daya alam dan lain-lain, dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata dia.

