BKKBN Luruskan Persepsi soal Pengadaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menjawab kegelisahan masyarakat setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Hal tersebut dijelaskan pada saat menerima audiensi perwakilan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa (20/08/2024), di kantor BKKBN pusat, Jakarta.
Diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 dipersepsikan sebagian kalangan sebagai upaya pemerintah memberikan alat kontrasepsi bagi kalangan remaja dan pelajar.
“Ini tentang PP 28 tahun 2024. Sebetulnya pasal 98 jangan tidak dibaca, (karena memuat) upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Jadi, tidak boleh bertentangan dengan itu. Sehingga pasal-pasal yang ada di bawahnya tidak boleh lepas dari yang ada di (pasal) 98 itu,” tegas dokter Hasto dalam keterangan resmi yang diterima Kamis, (22/8/2024).
Baca Juga
Tertinggi di Bali, BKKBN Dorong Percepatan Penurunan Stunting Kota Denpasar
Selain itu, dokter Hasto juga menyinggung soal pasal 103 mengenai pengadaan alat kontrasepsi. Ia menegaskan bahwa sejak disahkannya Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BKKBN telah diamanatkan bahwa pemenuhan alat kontrasepsi hanya untuk Pasangan Usia Subur (PUS) yang sah sebagai suami istri.
Menurut dokter Hasto, penggunaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) bagi Pasangan Usia Subur (PUS) sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang 52 tahun 2009 dan Undang-undang 23 tahun 2014. Lebih lanjut, peraturan BKKBN Nomor 1 tahun 2023 juga tela menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan alokon untuk PUS (Pasangan Usia Subur) dalam KB adalah bagi pasangan suami istri.
"Kita tidak pernah membuat program itu bukan untuk suami istri. Di BKKBN tidak pernah. BKKBN, selalu membuat program KB untuk suami istri” imbuhnya.
Ia menuturkan, pendistribusian alat kontrasepsi ke Puskesmas dan bidan praktek mandiri terkontrol dengan baik sampai hari ini. Sejak Undang-undang 52 tahun 2009, telah disediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan dan norma agama.
"Dikunci dengan norma agama sejak tahun 2009. Makanya, itu menjadi bottom line, bagi suami istri di UU 52 tahun 2009 yang wajib kita pedomani,” tegasnya lagi.
Baca Juga
Dokter Hasto juga menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi yang disebutkan di Undang-undang nomor 17 tahun 2023, dimana pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan, pelaksanaan pelayanan kontrasepsi tidak boleh hanya memedomani ketentuan peraturan undang-undang tanpa harus juga memedomani nilai agama.
Di samping itu, Kepala BKKBN tersebut juga menggarisbawahi bahwa masih terdapat PUS yang berada di usia sekolah sudah menikah di usia terlalu muda. Menilik dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dokter Hasto mengatakan saat ini dari 1000 perempuan usia 15-19 tahun, terdapat 26 anak perempuan yang hamil dan melahirkan.
"Kalau jumlah mereka 100.000, berarti ada 2.600 anak perempuan hamil dan melahirkan. Kalau 1 juta, sudah 26 ribu jumlahnya. Kalau mereka tidak kita layani (ber-KB), bagaimana?" ujar dokter Hasto setengah bertanya. “BKKBN saya kira sudah sejak awal keep on the track ya kita lakukan seperti itu,” terangnya. (CR-4)

