Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Airlangga Mengaku Terkejut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan tarif resiprokal secara global. Airlangga menyebut situasi ini sebagai kejutan besar, terutama mengenai besaran tarif global 10%.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mencium indikasi pembatalan tersebut saat berkoordinasi dengan pihak USTR sebelum penandatanganan kesepakatan.
"Ternyata ada yang lebih terkejut lagi. Jadi ini lebih terkejut daripada kejutannya," kata Airlangga, Sabtu (21/2/2026) waktu setempat.
Airlangga menjelaskan bahwa putusan MA AS tersebut meminta Pemerintah AS untuk mengembalikan atau melakukan reimburse tarif yang sudah dikenakan kepada masing-masing korporasi. Meski muncul dinamika hukum di AS, kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump tetap berjalan.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ujarnya.
Airlangga menjelaskan, Pemerintah saat ini tengah berupaya memastikan bahwa komoditas unggulan Indonesia tetap mendapatkan tarif 0%, meskipun tarif global dipatok 10%. Komoditas tersebut meliputi produk pertanian (kopi dan kakao), supply chain elektronik, CPO, tekstil, hingga alas kaki.
Baca Juga
"Yang diminta oleh Indonesia adalah; kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kita minta tetap," tegas Airlangga.
Ia juga memastikan akan ada perlakuan khusus bagi negara mitra yang sudah memiliki perjanjian. "Akan ada pembedaan. Karena beberapa negara yang sudah, itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global."
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa diplomasi langsung yang dilakukan Presiden Prabowo telah menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan skenario awal.
"Setelah ada Supreme Court kemarin, ya tentunya dari 19% menjadi 10% itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya, Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Oke? Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," ujar Teddy.

