Kendati Terkejut, Indonesia Sudah Dapat Bocoran soal Potensi Putusan Mahkamah Agung AS
Poin Penting
|
WASHINGTON DC, Investortrust.id – Kendati mengaku terkejut dengan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, sejatinya Pemerintah Indonesia telah mendapatkan bocoran soal potensi dikeluarkannya keputusan pembatalan itu dari USTR (United States Trade Representative) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).
“Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan Mahkamah Agung-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangan,” ujar Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut Airlangga menyampaikan bahwa apa yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebagai perjanjian antar dua negara, yang akan terus berproses, dan baru akan berlaku setelah 60 hari pascapenandatanganan.
Berikutnya masing-masing pemerintah akan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Amerika Serikat yang akan melakukan hearing dengan Kongres maupun Senat. Sementara Indonesia akan menggelar rapat dengan parlemen.
“Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya dalam tanda petik, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” ujarnya.
Baca Juga
Siap Hadapi Segala Kemungkinan, Prabowo Sebut Tarif 10% Trump Menguntungkan Indonesia
Sementara itu keputusan Trump terbaru yang menetapkan tarif impor sebesar 10% pascakeputusan Mahkamah Agung AS hanya akan berlaku untuk 150 hari. Setelahnya akan diperpanjang lewat regulasi, atau mengubah regulasi yang ada untuk mengubah besaran dan masa berlakunya tarif.
Indonesia sendiri berharap keputusan bea masuk 0% untuk sejumlah komoditas masih bisa dipertahankan.
“Nah, bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku (dan) akan efektif 60 hari, kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian. Dan alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Dan yang diminta oleh Indonesia adalah; kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kita minta tetap,” tutur Airlangga.

