Airlangga Sebut Kesepakatan RI-AS Masih Berproses Pascapembatalan Kebijakan Tarif oleh Mahkamah Agung AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang telah membatalkan kebijakan tarif yang telah ditetapkan oleh Presiden Donald Trump. Airlangga mengatakan, kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS yang telah ditandatangani Presiden Prabowo dan Trump akan tetap berproses.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses," kata Airlangga dalam keterangan video yang dikutip Sabtu (21/2/2026).
Airlangga mengatakan, perjanjian ART RI berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Selama masa itu, masing-masing pihak akan berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan.
"Artinya dalam tanda petik, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR," katanya.
Baca Juga
Inilah Para Hakim Mahkamah Agung AS yang Terlibat dalam Pembatalan Tarif Trump
Sementara itu, keputusan Trump memberlakukan tarif global alternatif sebesar 10% sebagai langkah pengganti akan berlaku hingga 150 hari. Setelah masa itu, keputusan tersebut dapat memperpanjang atau mengubah regulasi yang ada.
"Bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku (dan) akan efektif 60 hari, kita punya waktu," katanya.
Airlangga mengaku sudah berkoordinasi dengan USTR. Dalam koordinasi itu, pemerintah AS memastikan akan mengambil keputusan terkait perjanjian yang telah ditandatangani.
"Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kita minta tetap," paparnya.

