Muhammadiyah Komunikasikan Fatwa Kripto Halal ke Umat
JAKARTA, investortrust.id - Aset kripto pada tahun 2026 sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari keuangan global, teknologi, dan ekuitas sosial. Ekosistem kripto pun semakin disorot karena pertumbuhan yang fantastis beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, investasi aset kripto bagi sebagian orang masih dianggap sebagai hal yang haram. Indonesia seperti diketahui merupakan salah satu dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.
Melansir suaramuhammadiyah.id dengan judul: Ramadan, Zakat Fitrah, dan Panggilan Solidaritas Umat, yang terbit 16 Maret 2026 disebutkan bahwa dari sekitar 270 juta penduduk Indonesia, lebih dari 87% beragama Islam atau lebih dari 230 juta jiwa. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai rumah bagi komunitas muslim terbesar di muka bumi.
Sementara, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta orang dengan nilai transaksi Rp 482,23 triliun pada akhir tahun 2025. Menilik data OJK jumlah konsumen tersebut tiap bulan terus meningkat.
Mencermati perkembangan aset kripto di Tanah Air, umat muslim khususnya Muhammadiyah dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir saat ini sungguh menghadapi lingkungan atau ekosistem sekitar yang kompleks dan sarat tantangan yang progresif, yang dapat mempengaruhi kondisi internal persyarikatan. Perkembangan lingkungan eksternal yang multi ragam itu perlu diantisipasi sebagai tantangan ekosistem gerakan, yang sedikit atau banyak mempengaruhi dinamika Muhammadiyah.
Untuk itu, Muhammadiyah selalu hadir pada setiap perubahan dan perkembangan zaman yang tidak selalu sama pada setiap fase gerakannya. Ekosistem yang menggambarkan lingkungan tempat relasi manusia dengan seluruh dimensinya mengalami perubahan baru, yang mengubah dan berdampak banyak hal dalam kehidupan umat manusia.
Mengutip suaramuhammadiyah.id dengan judul: Perubahan Ekosistem Muhammadiyah 19 September 2025, Haedar mengatakan, Muhammadiyah saat ini berada dalam ekosistem globalisasi, perkembangan ideologi dan pemikiran postmodern yang sangat liberal. Dunia dicirikan antara lain oleh alam pikiran post trust dan dekonstruksi, serta era dunia serba digital yang menandai kehadiran revolusi 4.0.
Baca Juga
Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasan Badan Wakaf Indonesia
Muhammadiyah merupakan gerakan Islam modernis terbesar dan tertua di Indonesia. Muhammadiyah berdiri pada 8 Dzulhijjah 1330 Hijriah atau pada tanggal 18 November 1912 di Yogyakarta. Pendirian Muhammadiyah diawali keberadaan Sekolah Rakyat bernama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan. Melansir laman muhammadiyah.or.id, KH Ahmad Dahlan memimpin Muhammadiyah sejak 1912 dan berakhir ketika wafat pada 1923.
Tujuan didirikannya Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Kontribusi positif Muhammadiyah telah dirasakan oleh berbagai individu, kelompok, dan masyarakat dari beragam latar belakang agama, suku, dan komunitas, selaras dengan misi rahmatan lil ‘alamin yang mengedepankan prinsip Islam moderat.
Haedar Nashir saat Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022 di Solo menyampaikan, jumlah anggota Muhammadiyah diperkirakan mencapai lebih dari 50 juta orang di seluruh Indonesia.
Terkait kripto, Muhammadiyah melalui laman resminya, Muhammadiyah.or.id, menyampaikan komunikasi organisasi kepada umat melalui artikel berjudul “Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital” yang tayang pada 5 Maret 2026. Melalui artikel tersebut, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menyampaikan bahwa kripto dinyatakan halal, namun juga ada bagian yang dianggap haram.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto pada dasarnya dapat dipandang sah sebagai harta bernilai (māl mutaqawwam) dan hukum asal transaksi maupun investasinya adalah mubah. Namun, kebolehan tersebut bersifat terikat syarat dan dapat berubah menjadi haram apabila objek maupun mekanisme transaksinya melanggar prinsip syariah.
Hamim Ilyas menyatakan pembahasan hukum kripto menjadi penting di tengah lonjakan adopsi aset digital di Indonesia dan perkembangan ekonomi global berbasis teknologi blockchain.
Majelis Tarjih menilai kripto memenuhi unsur harta dalam fikih karena memiliki nilai guna, dapat dimiliki dan disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui masyarakat. Penilaian itu merujuk pada pandangan mazhab Hanafi, jumhur ulama, hingga fikih muamalah kontemporer yang mengakui manfaat dan nilai ekonomis sebagai unsur utama harta, tidak semata-mata bentuk fisiknya.
“Atas dasar itu, kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam sehingga hukum asal transaksi dan investasinya adalah boleh, selama tidak ada dalil atau praktik yang menjadikannya haram,” tulisnya dalam fatwa Muhammadiyah.
Meski demikian, dalam fatwa Muhammadiyah menekankan bahwa status boleh tersebut bukan bersifat mutlak. Suatu aset kripto hanya sah diperdagangkan apabila objek dan proyek yang menaunginya tidak berkaitan dengan perbuatan haram, memiliki utilitas yang nyata, serta terbebas dari skema Ponzi dan piramida.
Majelis Tarjih menegaskan token yang terkait dengan ekosistem perjudian digital, pornografi, pasar gelap, atau proyek tanpa utilitas yang jelas tidak memenuhi syarat syariah. Aset semacam itu dinilai mengandung unsur maysir, garar, tabżīr, dan penipuan, sehingga tidak sah menjadi objek transaksi.
Selain menyoroti objek, Muhammadiyah juga memberi perhatian besar pada mekanisme perdagangan kripto. Dalam pandangan Majelis Tarjih, sejumlah praktik yang lazim di bursa kripto modern dinyatakan tidak sesuai syariah, seperti perdagangan berjangka (futures), margin trading atau leverage berbunga, pump and dump, short selling, serta skema crypto lending dengan imbal hasil tetap.
Dalam fatwa tersebut, jual beli komoditas digital di pedagang aset kripto harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tidak Melakukan Perdagangan Berjangka (Futures)
2. Tidak Menggunakan Fasilitas Utang Berbunga (Leverage/Margin Trading)
3. Terbebas dari Manipulasi Pasar (Pump and Dump)
4. Larangan Jual Kosong (Short Selling)
5. Tidak Memberi atau Mengambil Imbalan dari Pinjaman
Muhammadiyah juga menyinggung praktik airdrop, yang pada dasarnya dinilai boleh karena dapat dipandang sebagai hibah atau imbalan jasa promosi. Namun, status itu berubah menjadi haram bila airdrop mensyaratkan promosi terhadap proyek haram, penyebaran informasi palsu, atau penempatan dana yang kemudian diputar dengan skema yang mengandung riba.
Di luar aspek fikih transaksi, Majelis Tarjih menegaskan pentingnya literasi dan kepatuhan pada regulasi negara. "Setiap Muslim yang hendak masuk ke pasar kripto diwajibkan memahami risiko, mekanisme, dan batasan syariah agar tidak terjebak pada praktik yang mengandung unsur perjudian, ketidakpastian, riba, dan bahaya finansial," tegas Hamim Ilyas.
Muhammadiyah juga menekankan bahwa transaksi kripto seharusnya hanya dilakukan melalui bursa atau pedagang resmi yang terdaftar dan diawasi otoritas. Kepatuhan pada regulasi dipandang penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan siber.
Dalam pandangan Majelis Tarjih, kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Ada tiga alasan utama yang dikemukakan, yakni volatilitas harga yang sangat tinggi, pasokan yang terbatas, serta kewenangan negara dalam mengatur alat pembayaran demi kemaslahatan umum. Karena hukum positif Indonesia menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah, penggunaan kripto sebagai alat tukar dinilai tidak dibenarkan.
Baca Juga
Di Tengah Polemik Kripto Haram atau Halal, OJK Buka Peluang Pembentukan Daftar Token Syariah
Disambut Baik
Menanggapi fatwa tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK yang kala itu menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, OJK menyambut baik inisiatif organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Muhammadiyah yang tengah mengkaji kemungkinan pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto.
"Tentu dalam konteks ini OJK sangat menyambut dengan baik inisiatif kemasyarakatan keagamaan dalam upaya untuk merumuskan pandangan serta pembaruan dan nanti pada saatnya tentu kita berharap akan ada pemeriksaan fatwa yang terkait dengan investasi kripto," kata Hasan yang kini menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto juga mengapresiasi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang telah memberikan perhatian dan melakukan kajian terhadap aset kripto. Ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan ekonomi digital mulai dikaji secara serius dari berbagai perspektif, termasuk perspektif syariah.
“Bagi kami di ABI, ini menjadi momentum yang baik untuk terus memperkuat literasi publik agar masyarakat memahami kripto secara lebih bijak, baik dari sisi manfaat, risiko, maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Kami juga berharap dialog antara ulama, regulator, dan pelaku industri dapat terus berjalan agar ekosistem kripto di Indonesia berkembang secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya kepada Investortrust, baru-baru ini.
Pengamat kripto Vinsensius Sitepu mengatakan, fatwa tersebut menunjukkan pendekatan yang lebih bernuansa terhadap kripto. Menurut dia, yang menjadi perhatian utama bukan hanya teknologinya, tetapi juga mekanisme transaksi yang digunakan.
“Fatwa ini menunjukkan bahwa kripto tidak dilihat secara hitam-putih. Asetnya bisa dianggap sah, tetapi praktik transaksinya harus sesuai prinsip syariah,” kata Vinsensius.
Ia menilai keputusan tersebut dapat membantu memperjelas perbedaan antara investasi kripto sebagai kepemilikan aset digital dengan praktik trading derivatif yang bersifat spekulatif.
“Kalau kripto diperlakukan sebagai aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan secara spot, itu bisa diterima. Tetapi praktik seperti leverage atau short selling memang masuk kategori yang problematis secara syariah,” ujarnya.
“Fatwa ini bisa menjadi jembatan literasi bagi masyarakat Muslim. Diskusinya tidak lagi berhenti pada apakah kripto halal atau haram, tetapi bagaimana bertransaksi kripto secara sehat, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” tambah ia.
Menurut Vinsensius, keputusan ini juga berpotensi berdampak positif bagi literasi kripto di Indonesia. Dengan adanya panduan yang lebih jelas dari organisasi keagamaan besar, masyarakat dapat memahami bahwa yang perlu diperhatikan bukan sekadar status halal atau haram kripto, melainkan cara penggunaannya.
oleh: Lona Olavia, Mahasiswa Magister by Project Ilmu Komunikasi UNPAD Jakarta

