Di Tengah Polemik Kripto Haram atau Halal, OJK Buka Peluang Pembentukan Daftar Token Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang pembentukan daftar token syariah di pasar aset kripto nasional seiring meningkatnya adopsi aset digital dan berkembangnya kebutuhan investor terhadap instrumen yang selaras dengan prinsip syariah.
Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, secara prinsip, pembentukan daftar token syariah sangat dimungkinkan, terutama jika terdapat kebutuhan industri dan dukungan landasan fatwa dari otoritas keagamaan. Dalam hal ini, OJK bersama Asosiasi FinTech Syariah Indonesia (AFSI) telah mengajukan surat kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk membahas potensi pembaruan fatwa terkait investasi dan aktivitas di industri aset kripto.
"Tentu ke depan secara prinsip jika dibutuhkan maka penetapan daftar token syariah misalnya tentu sangat mungkin untuk diterapkan, seperti halnya penetapan daftar aset keuangan digital yang saat ini sudah berjalan dengan sangat baik," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Saat ini, sambung Hasan, OJK telah menerapkan kebijakan penetapan Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang dilakukan melalui mekanisme pencatatan di bursa kripto berizin dan beroperasi resmi dalam ekosistem nasional. Skema tersebut dinilai dapat menjadi model awal apabila ke depan diperlukan klasifikasi khusus untuk token berbasis syariah.
Baca Juga
Investor Kripto di Indonesia pada Awal Tahun 2026 Tembus 20,7 Juta
Lebih lanjut, OJK menyambut baik inisiatif organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang tengah mengkaji kemungkinan pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto.
"Tentu dalam konteks ini OJK sangat menyambut dengan baik inisiatif dari kedua organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam upaya untuk merumuskan pandangan serta pembaruan dan nanti pada saatnya tentu kita berharap akan ada pemeriksaan fatwa yang terkait dengan investasi kripto," kata Hasan.
OJK menilai langkah tersebut penting seiring meningkatnya adopsi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia yang terus menunjukkan tren pertumbuhan. Mengawali tahun 2026, OJK mencatat nilai transaksi kripto per Januari 2026 sebesar Rp 29,24 triliun dengan jumlah investor kripto tercatat ada 20,70 juta konsumen di awal tahun.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan keuangan syariah, OJK bersama Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) telah mengagendakan pembahasan terkait potensi pembaruan fatwa yang berkaitan dengan investasi maupun aktivitas di industri aset kripto nasional. Prosesnya akan diawali dengan penyamaan persepsi dan capacity building, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan formal guna mengajukan permohonan pembaruan fatwa.
Baca Juga
Gelar Halaqah Nasional, Muhammadiyah Buka Peluang Tinjau Ulang Fatwa Haram Kripto
Sejalan dengan inisiatif tersebut, OJK juga akan terus menyempurnakan regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto. Pada tahun ini, OJK berencana menerbitkan tiga Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).
Pertama, RPOJK yang mengedepankan penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor perdagangan aset keuangan digital. Kedua, RPOJK yang mengatur produk dan aktivitas terkait aset keuangan digital. Ketiga, RPOJK mengenai penawaran aset yang ditokenisasi.
Meski regulasi tersebut tidak secara khusus mengatur aspek syariah dalam aktivitas aset kripto, OJK menilai karakteristik tokenisasi terutama yang memiliki underlying aset riil memiliki keselarasan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam dan berpotensi memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menggelar Halaqah Nasional Hukum Investasi Kriptountuk mendiskusikan perkembangan terbaru aset kripto sekaligus membuka peluang peninjauan kembali fatwa keagamaan seiring dinamika teknologi dan ekonomi digital. Sebelumnya pada tahun 2022 Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram terkait kripto ini.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, yang menegaskan bahwa perubahan fatwa dalam Muhammadiyah merupakan sesuatu yang wajar selama bertujuan menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.
Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki prinsip manhaj tarjih yang memungkinkan penyesuaian hukum Islam berdasarkan perkembangan realitas sosial dan ilmu pengetahuan.
"Diskusi mengenai Bitcoin dan aset kripto penting dilakukan karena meskipun Muhammadiyah telah memiliki fatwa sebelumnya, perkembangan baru perlu terus diperhatikan," ujarnya melansir laman resmi Muhammadiyah, Minggu (1/3/2026).

