Gelar Halaqah Nasional, Muhammadiyah Buka Peluang Tinjau Ulang Fatwa Haram Kripto
Poin Penting
|
YOGYAKARTA, investortrust.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menggelar Halaqah Nasional Hukum Investasi Kriptountuk mendiskusikan perkembangan terbaru aset kripto sekaligus membuka peluang peninjauan kembali fatwa keagamaan seiring dinamika teknologi dan ekonomi digital. Sebelumnya pada tahun 2022 Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram terkait kripto ini.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, yang menegaskan bahwa perubahan fatwa dalam Muhammadiyah merupakan sesuatu yang wajar selama bertujuan menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.
Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki prinsip manhaj tarjih yang memungkinkan penyesuaian hukum Islam berdasarkan perkembangan realitas sosial dan ilmu pengetahuan.
"Diskusi mengenai Bitcoin dan aset kripto penting dilakukan karena meskipun Muhammadiyah telah memiliki fatwa sebelumnya, perkembangan baru perlu terus diperhatikan," ujarnya melansir laman resmi Muhammadiyah, Minggu (1/3/2026).
Hamim menuturkan, Islam yang dipahami Muhammadiyah adalah Islam yang otentik, yakni ajaran yang mampu mewujudkan kebaikan hidup manusia secara menyeluruh, baik material maupun spiritual, duniawi maupun ukhrawi. Karena itu, perubahan keputusan keagamaan bukanlah persoalan selama diarahkan untuk mencapai kesejahteraan.
Ia mencontohkan dinamika penetapan metode hisab dalam Muhammadiyah yang terus berkembang dari waktu ke waktu, mulai dari penggunaan konsep ijtima qablal ghurub, kemudian imkanur rukyah, wujudul hilal, hingga pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Perubahan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya menghadirkan kemaslahatan yang lebih tepat bagi umat.
“Jika perkembangan terbaru menunjukkan bahwa fatwa sebelumnya tidak lagi menghadirkan kesejahteraan, maka perubahan fatwa merupakan hal yang biasa dalam perspektif manhaj tarjih,” ujarnya.
Baca Juga
Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasan Badan Wakaf Indonesia
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta, moderator, dan narasumber yang memberikan kontribusi pemikiran sebagai bahan pertimbangan bagi penyusunan fatwa tarjih di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, dalam sambutannya menyoroti kompleksitas persoalan aset kripto dari perspektif ekonomi syariah. Ia mengakui bahwa teknologi kripto merupakan bidang yang relatif baru dan tidak mudah dipahami, terutama bagi generasi yang tidak tumbuh bersama perkembangan teknologi digital.
Menurut Anwar, mata uang kripto di Indonesia belum diakui sebagai alat pembayaran sah, namun telah diakui secara legal sebagai komoditas aset digital yang dapat diperdagangkan. Dari sudut pandang Islam, ia menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar, terutama karena banyak aset kripto tidak memiliki underlying asset atau aset dasar yang nyata.
Ia menjelaskan bahwa sistem kripto berjalan secara terdesentralisasi tanpa otoritas pusat, menggunakan teknologi kriptografi dan transaksi peer to peer. Aset ini dapat dimanfaatkan untuk pembayaran digital, investasi, maupun transfer lintas negara, tetapi tetap memiliki risiko tinggi, terutama volatilitas harga dan keamanan.
Anwar mengingatkan bahwa fluktuasi harga yang sangat cepat menjadikan investasi kripto berisiko tinggi. Karena itu, investor harus benar-benar memahami risiko sebelum terlibat di dalamnya, terlebih regulasi yang mengatur sektor ini masih berkembang.
Ia juga menyoroti fenomena pasar kripto yang kerap menyerupai kasino digital akibat praktik spekulatif para pelaku pasar. Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada teknologi kripto, melainkan pada struktur pasar dan perilaku trader yang sering menjadikannya sarana mencari keuntungan cepat melalui spekulasi.
“Ketika investasi dipenuhi unsur tebak-tebakan dan untung-untungan, maka ia berpotensi berubah menjadi praktik yang mendekati perjudian,” ujarnya.
Anwar menambahkan bahwa praktik leverage trading dan dorongan transaksi berulang oleh platform pertukaran kripto dapat meningkatkan risiko kerugian besar bagi investor. Ia juga mengingatkan dampak psikologis yang mungkin muncul ketika seseorang memperoleh keuntungan besar secara instan, yang dapat memengaruhi etos kerja dan pola pikir ekonomi jangka panjang.
Karena itu, ia menilai diperlukan regulasi serta pembenahan mindset pelaku pasar agar investasi kripto tidak berkembang menjadi aktivitas spekulatif yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Menurutnya, halaqah nasional ini memiliki arti penting untuk menjawab pertanyaan strategis: apakah kripto hanya akan dihukumi secara normatif, atau justru diupayakan penyempurnaan sistemnya agar sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Baca Juga
Soal Fatwa MUI Sebut Kripto Haram, Begini Respons Pedagang Aset Kripto
Pemateri Diisi Para Pakar
Dalam halaqah nasional ini turut hadir sejumlah pemateri dari berbagai bidang keilmuan yang memberikan perspektif komprehensif mengenai aset kripto. Mochammad Tanzil Multazam dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo memaparkan materi berjudul Aspek Praktis Investasi dan Trading Aset Kripto: Mekanisme Transaksi, Risiko, dan Kerangka Kehati-hatian untuk Literasi Umat.
Selanjutnya, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, meninjau aset kripto dari perspektif fikih sebagai bagian dari upaya merumuskan landasan hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan teknologi finansial.
Adapun Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sekaligus pakar ekonomi syariah, Jaih Mubarok, membawakan kajian bertajuk Teori Amwal dalam Fikih Mu‘amalat Maliyah dan Hubungannya dengan Teori Kripto Aset, yang mengulas konsep kepemilikan dan nilai harta dalam fikih klasik serta relevansinya terhadap aset digital modern.
Sementara itu, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Ratih Kusuma Dewi, menyampaikan paparan Overview Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang memberikan gambaran regulasi, perkembangan industri, serta tantangan pengawasan sektor keuangan digital di Indonesia.
Halaqah ini diharapkan menjadi pijakan ilmiah dan keagamaan bagi Muhammadiyah dalam merumuskan pandangan dan kemungkinan pembaruan fatwa terkait investasi kripto, sekaligus memperkuat literasi umat dalam menghadapi transformasi ekonomi digital yang terus berkembang.

